SULSELTA.CO.ID (Wajo) — Caleg Partai Hanura dari Dapil V Kabupaten Wajo, Andi Lilis Sumarni dan Muhammad Arifuddin rekan separtai Hanura didiskualifikasi, yang akhirnya memilih Syamsu Alam sebagai pengganti dengan perolehan 192 suara.
Muhammad Arifuddin yang meraih 3.850 suara dan di posisi kedua Andi Lilis Sumarni dengan 2.202 suara. Keduanya dianggap tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Wajo terpilih.
Akhirnya, Lewat surat keputusan bernomor 909/PL.01.9-Kpt/02/7313/KPU- Kab/VIII/2019 tentang perubahan atas keputusan KPU Wajo nomor 835/PL.01.9-Kpt/02/7313/KPU- Kab/VII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Wajo Pemilu 2019 pun terbit (16/8/2019).
Kedua DCT yang dinyatakan gugur karena diketahui, Muhammad Arifuddin telah inkrah melakukan tindak pidana pada 25 Maret 2019, dan Andi Lilis Sumarni tidak mengundurkan diri sebagai sekretaris desa Aluppang pada saat pendaftaran DCT.
Hal ini sontak membuat kerugian partai lain, seperti PDIP.. Salah satu incumbent, Baso Oddang diketahui memiliki suara sekitar 2.800. Dirinya merasa dirugikan karena mengklaim memilik suarai yang masuk dalam kriteria caleg terpilih.
“Kalau kita tarik awal ini kan kasus sebelum pelaksana pemilu. Tidak akan mungkin mereka dapat suara begitu banyak kalau hal ini benar-benar diterapkan. Ini sama saja dengan pembiaran pelanggaran pemilu”, jelas Baso Oddang (17/8/2019).
Baso Oddang kini tengah berkonsultasi bersama partainya untuk melakukan PTUN. “Saat ini saya sedang berkoordinasi bersama partai untuk melakukan upaya hukum”, tutupnya. (Al)
Discussion about this post