https://covid19.sulselprov.go.id/ https://covid19.sulselprov.go.id/ https://covid19.sulselprov.go.id/
Sulselta
  • Beranda
  • Nasional
  • Berita Utama
  • Berita Kota
  • Berita Daerah
  • TNI/Polri
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Berita Utama
  • Berita Kota
  • Berita Daerah
  • TNI/Polri
  • Ragam
No Result
View All Result
Sulselta
No Result
View All Result
https://makassarkota.go.id/ https://makassarkota.go.id/ https://makassarkota.go.id/
Home Berita Kota

Aksi Damai Gerakan Aktivis Mahasiswa Kembali Datangi Polda Sulsel Tuntut Keadilan

Sulselta by Sulselta
28 November 2019
in Berita Kota
2 min read
Aksi Damai Gerakan Aktivis Mahasiswa Kembali Datangi Polda Sulsel Tuntut Keadilan
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter
http://pdamkotamakassar.co.id/ http://pdamkotamakassar.co.id/ http://pdamkotamakassar.co.id/

SULSELTA.CO.ID (Makassar) — Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) kembali mendatangi Markas Polisi Daerah (Mapolda) Sul-Sel (Kamis, 28/11/2019) di Jalan perintis kemerdekaan Kota Makassar, terkait kasus kematian Almarhum Sugianto.

GAM dalam aksi jilid. II ini mendesak pihak polda sulsel untuk memproses pidana Umum dan Peradilan kode etik dan Profesi bagi oknum Polres Bantaeng jika ada yang terlibat dalam kasus kematian Almarhum Sugianto beberapa minggu yang lalu.

Dalam orasinya, Anrias Adho selaku jenderal lapangan (Jendlap) GAM mengatakan bahwa pihak Polda sulsel diharapkan untuk lebih transparan, jujur dan Profesional dalam mengungkap kasus ini.

“Karena peristiwa ini menyangkut hilangnya Nyawa seseorang, tentunya ini tindak pelanggaran UU. No. 39 tahun 1999 tentang Hak asasi manusia (HAM) dan Melanggar Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) Tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian”, dalam orasinya.

Muh. Ilyas Jhon, panglima besar (Pangbes) GAM menyatakan sikap bahwa akan tetap mengawal kasus ini sampai tuntas dan sampai keranah proses Peradilan Umum dan akan kembali aksi di Jilid. III pekan depan.

“Kasus ini kami duga melanggar PERKAP. No 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindak kepolisian, Dan PERKAP No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas polri”, ucap Pangbes GAM dalam orasinya

Sementara itu, Ipda. Dasri, Perwira Pengawas (PA.Was) Propam polda Sulsel saat menerima aspirasi dari GAM di Ruangan SPKT Polda sulsel menjelaskan secara singkat bahwa sudah empat orang oknum Polres Bantaeng akan di sidang kode etik dan Profesi oleh Propam pada hari senin tanggal 2 Desember 2019 di Polres Bantaeng.

Silahkan adik-adik mendatangi Polres Bantaeng untuk melihat langsung proses sidang kode etik dan Profesi tersebut, Singkat perwira berpangkat satu balok tersebut.

Ditempat yang sama Ipda. Yosef piket Reserse dan kriminal (Reskrim) Polda sulsel mengatakan bahwa terkait pidana umumnya itu sementara proses Lidik dan ditangani Reskrimum Polda Sul-sel untuk mengumpulkan semua bukti-bukti.

Nampak massa GAM saat berdemonstrasi depan Mapolda Sulsel Membawa spanduk bertuliskan “Pengayom atau pembunuh..?” Dan spanduk bertuliskan “Polisi harus berani tangkap polisi”.

Aksi ini berjalan damai dalam pengawalan pihak polda sulsel dan Polsek Biringkanayya Kota Makassar.

Reporter:
Satriawan

Previous Post

Jembatan Lempong Wajo di Sorot, ini Klarifikasi Pelaksana Proyek PT. Ramadhan Karya Pratama

Next Post

GPMPD di Makassar Minta Hentikan Diskriminasi Aktivis di Bima

Next Post
GPMPD di Makassar Minta Hentikan Diskriminasi Aktivis di Bima

GPMPD di Makassar Minta Hentikan Diskriminasi Aktivis di Bima

Sulselta

© 2021 www.sulselta.co.id is trademark of Company PT. Sulselta Media Parner

Navigate Site

  • Beranda
  • INFO IKLAN
  • Jenjang Karier Kewartawanan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Ketentuan Layanan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Berita Utama
  • Berita Kota
  • Berita Daerah
  • TNI/Polri
  • Hukum
  • Ragam

© 2021 www.sulselta.co.id is trademark of Company PT. Sulselta Media Parner