SULSELTA.CO.ID (Takalar) — Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Takalar bersama dinas tata ruang (Distaru) akhirnya menyegel sebuah bangunan ruko yang berada di kawasan Takalar, karena dianggap tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
“Hari ini kami dari gabungan Satpol-Distaru dan didampingi dari pihak kelurahan mendapatkan informasi adanya kegiatan pembangunan tanpa izin di wilayah Pattallassang. Kami dapatkan informasi ini dari media dan masyarakat dan kami tindak lanjuti. Setelah dicek pemilik bangunan tidak dapat memperlihatkan izin (IMB),” ujar Kabid perda dan kasi pembinaan, pengawasan dan penyuluhan Satpol PP Kabupaten Takalar, Muh. Arfah, selasa (30/7/2017).
Lurah pattallassang, ibrahim muhlis menuturkan jika bangunan yang terletak di Jalan lingkungan je’nemattallasa, Kelurahan Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Kota Takalar ini masuk ke dalam areanya, sehingga pembangunannya harus memiliki izin khusus.
“Untuk wilayah di sini mungkin rekomendasi yang memang sulit dikeluarkan karena sangat hati-hati,” ujarnya.
Tak hanya tidak memiliki IMB, pemilik bangunan ini juga melakukan sejumlah pelanggaran seperti diatas dreinase dan garis bangunan dekat sempadan jalan.
Menurutnya, Satpol PP memberikan batas waktu bagi pemilik untuk menyelesaikan IMB dan pembangunannya untuk sementara dihentikan. Namun jika hingga batas akhir waktu pemilik belum mengantongi perizinan, maka Satpol PP terpaksa akan membongkarnya.
“Ada beberapa langkah penindakan yang kita lakukan. Sementara penyegelan sampai terbit izin. Apabila tidak keluar izin ini bisa dibongkar,” tukasnya. (Wahyu)
Discussion about this post