Sulselta
  • Beranda
  • Nasional
  • Berita Utama
  • Berita Kota
  • Berita Daerah
  • TNI/Polri
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Berita Utama
  • Berita Kota
  • Berita Daerah
  • TNI/Polri
  • Ragam
No Result
View All Result
Sulselta
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Burung Maleo Terancam Punah, Ini Harapan Warga Desa di Pekaloa Luwu Timur

Sulselta by Sulselta
29 November 2019
in Berita Utama
1 min read
Burung Maleo Terancam Punah, Ini Harapan Warga Desa di Pekaloa Luwu Timur
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

SULSELTA.CO.ID (Lutim) — Burung Maleo (Macrocephalon Maleo) Merupakan satwa endemik pulau Sulawesi, khususnya Kabupaten Luwu Timur di kecamatan Towuti, Desa Pekaloa terdapat hewan endemik burung Maleo.

Diketahui, ciri khas jenis burung Maleo memiliki bulu hitam, kulit sekitar mata berwarna kuning, iris mata merah
Kecoklatan, kaki abu abu, paruh jingga, dan bulu sisi bawah berwarna merah-
Muda keputihan.

Maleo sejenis burung gosong berukuran sedang, dengan panjang
Sekitar 55 cm, dan yang unik dari burung tersebut saat baru menetas, tak berlangsung lama, anak burung Maleo dapat langsung mengepakkan sayap dan terbang.

“Ini burung Maleo kalau di desa (Desa Pekaloa) di sebut burung Molo, dan sepertinya sudah hampir mau punah kasian. Pernah saya temani itu teman-teman mahasiswa dari Palopo di kampus Andi Djemma (Unanda) Fakultas Kehutanan Melakukan Penelitian dua Minggu.

Kebetulan Lokasi penelitiannya di desaku, dan memang tempatnya biasa bertelur itu Burung di Pasir hitam/Pantai Tominanga pinggir Danau Towuti. Informasi dari teman-teman Mahasiswa kalau sisa 4 ekor.

Itu burung biasa muncul di pantai, Harapan saya kepada pemerintah
tolong diperhatikan ini burung, jangan sampai habis dan punah kasian”, ujar Irshan, pemuda Desa Pekaloa kepada Sulselta (29/11/2019).

Diketahui bahwa burung dengan tonjolan atau jambul keras berwarna hitam ini dilindungi melalui PP No. 7/1999 tentang pengawetan Jenis tumbuhan dan satwa, dan masuk daftar burung dengan kategori yang terancam punah oleh Internaional Union for Conservation of Nature (IUCN) dan daftar Lampiran 1 dari konvensi perdagangan Internasional dalam spesies terancam punah fauna dan flora Liar (CITES).

Reporter:
Erick Estrada

Previous Post

Gandeng Media Lokal, LSM Lipan Akan Kolaborasi Tinjau Pembangunan di Kabupaten

Next Post

Khidmat dan Tertib Warnai Peringatan Hut ke-48 Korpri di Makassar

Next Post
Khidmat dan Tertib Warnai Peringatan Hut ke-48 Korpri di Makassar

Khidmat dan Tertib Warnai Peringatan Hut ke-48 Korpri di Makassar

Sulselta

© 2021 www.sulselta.co.id is trademark of Company PT. Sulselta Media Parner

Navigate Site

  • Beranda
  • INFO IKLAN
  • Jenjang Karier Kewartawanan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Ketentuan Layanan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Berita Utama
  • Berita Kota
  • Berita Daerah
  • TNI/Polri
  • Hukum
  • Ragam

© 2021 www.sulselta.co.id is trademark of Company PT. Sulselta Media Parner