SULSELTA.CO.ID (Makassar) — Dua Organisasi Mahasiswa, Yakni Mapera dan GPMI yang sebelumnya melakukan aksi demo setelah mendapat laporan masyarakat mengenai seorang caleg yang telah inkrah Maret lalu, tetapi dibiarkan melakukan aktivitas pemilunya.
Bukan hanya itu, salah seorang Caleg Dapil V Kabupaten Wajo, yang berstatus inkrah dan sedang menjalani vonis selama 4 bulan di Rumah Tahanan, Kabupaten Wajo dianggap para mahasiswa sebagai cacat hukum, meskipun diketahui suara calon legislator Hanura ini mencapai 3.850 pemilih.
Lepas aksi demonya, konsistensi organisasi mahasiswa Mapera dan GPMI yang berkomitmen akan mengawal persoalan tersebut kembali melayangkan surat resminya kepada KPU.
Saat dikonfirmasi, Ketua Mapera, Fian mengaku telah melayangkan surat kepada beberapa yang terkait pelaksanaan pemilu.
“Secara resmi Laporan Mapera dan GPMI telah di terima oleh pihak KPU sulsel pada hari Selasa, 21 mei 2019, pukul 08.56 Wita pagi kepada KPU bagian penerima laporan”, ucapnya.
Menurut Fian, dengan mengetahui laporan bahwa ada calon legislatif yang sudah inkrah, KPU mengatakan berat untuk jadi anggota dewan.
“Kata KPU jika sudah inkrah kemungkinan besar tidak dapat melanjutkan sebagai anggota dewan, dan hasil laporan ini akan terus kami monitoring. Kami sebagai pembawa laporan mendengar arahan bagian sekretaris kepada anggotanya untuk menjaga surat laporan jangan sampai tercecer”, ucap Ketua Ormas Mahasiswa Mapera. (Tim)
Discussion about this post