GOWA — Sorotan tajam pasca Pilkada di kabupaten gowa yang salah satunya aroma pelanggaran mengenai dana bos sekitar 504 Sekolah dasar (SD) bersama 185 Sekolah menengah pertama di Kabupaten Gowa mulai terekspose.
Salah satu rekanan UD LJ yang dianggap telah menyalurkan Baju Dokter Kecil (Baju UKS) ke tingkat SD se-kabupaten Gowa dengan nilai Rp300 ribu untuk tiap sekolah yang diberikan sepuluh lembar dan dibayarkan dengan menggunakan Dana Biaya Operasional Sekolah ( BOS).
Hal ini diungkap oleh salah satu LSM, Amiruddin, SH atau sapaan karaeng Tinggi, Ketua DPP Gempa Indonesia yang menuturkan bahwa pengadaan Baju UKS, tenda, tandu, kotak obat (P3K), tongkat pramuka, buku Bahasa Daerah tidak ada dalam juknis penggunaan dana BOS. Sementara pengadaan barang tersebut justru dibayarkan dengan menggunakan Dana BOS yang totalnya mencapai 13 Milyar.
Kepada sejumlah media yang melansir, Karaeng Tinggi menuturkan dalam 10 lembar dibayar 3 juta rupiah per sekolah dari 504 Sekolah Dasar di Kabupaten Gowa. Dalam rincian menurutnya, harga baju UKS itu sebesar kurang lebih satu miliar lima ratus ribu rupiah menggunakan dana BOS. Sementara Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebanyak 185, berarti menurutnya harga Baju UKS sebesar kurang lebih lima ratus lima puluh lima juta rupiah.
Khusus SMP diungkap Amiruddin, pengadaan tandu di setiap sekolah senilai lima juta rupiah. Pengadaan tenda tiap sekolah harga Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah. Pengadaan Kotak Obat (P3K) tiap kotaknya seharga Satu juta Rupiah tiap sekolah SD dan SMP dikabupaten Gowa.
Pengadaan tongkat Pramuka persekolah minimal 25 batang tongkat sebesar dua puluh lima ribu tiap sekolah. Jadi total tiap sekolah Enam Ratus Dua puluh lima ribu Rupiah.
Dari semua sekolah SD dan SMP sebesar kurang lebih Seratus Lima Belas Juta Rupiah,Pengadaan Buku Bahasa Daerah dijual tiap sekolah empat juta empat ratus ribu rupiah dengan menggunakan dana Bos.
Saat dikonfirmasi, kepala Dinas Pendidikan (Diknas) kabupaten Gowa, DR. Salam M. Pd menyesalnya pemberitaan tanpa klarifikasi kepada pihaknya.
“Sebenarnya kami juga sempat kaget dengan informasi ini. Kami juga sesalkan tidak ada yang klarifikasi mengenai permasalahan ini”, ujarnya (5/4/2021) kemarin.
DR Salam mengatakan, mengenai sistem yang ada terkait penggunaan dana BOS itu sudah diatur dan sudah diterapkan di kabupaten Gowa.
“Di setiap sekolah kan ada Rencana Kerja Sekolah (RKS), jadi para kepala sekolah akan merujuk pada juknis yang ada”, ucap Kadis.
Dirinya menjelaskan, dasar mencuatnya pemberitaan yang secara tidak langsung menyudutkan dinas pendidikan berawal dari masuknya sejumlah item oleh rekanan tanpa persetujuan.
“jadi ini rekanan masukkan barang, seperti baju UKS kepada sekolah-sekolah, sementara aturan penggunaan tersebut sudah tidak ada. Jadi pihak sekolah tentu tidak akan membayar karena tidak ada dalam RKS”, ungkap DR Salam.
Kadis juga menegaskan bahwa semenjak 2017 menjabat sebagai kepala dinas, dirinya tidak mengijinkan penggunaan BOS yang tidak terlalu penting, maka beberapa item milik rekanan sudah tidak dipesan kembali.
“Intinya disini, saya sudah menegaskan beberapa item yang tidak perlu jangan dimasukkan ke dalam RKS, termasuk pengadaan baju UKS, sejak 2018 lalu. Untuk lengkapnya mungkin bisa koordinasi pihak Polres karena sudah ada diproses lanjut”, tutup DR Salam. (M. Syukur Dg. Nyonri)