Sulselta
  • Beranda
  • Nasional
  • Berita Utama
  • Berita Kota
  • Berita Daerah
  • TNI/Polri
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Berita Utama
  • Berita Kota
  • Berita Daerah
  • TNI/Polri
  • Ragam
No Result
View All Result
Sulselta
No Result
View All Result
Home Berita Kota

Demo di KPK, JAS Sebut Angket DPRD Sulsel Hak Konstitusi Legislatif

Sulselta by Sulselta
27 Juli 2019
in Berita Kota, Berita Utama
2 min read
Demo di KPK, JAS Sebut Angket DPRD Sulsel Hak Konstitusi Legislatif
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

SULSELTA.CO.ID (Jakarta) — Jaringan Aktifis Sulawesi (JAS) menyebut Pansus Hak Angket DPRD Sulsel sudah melalui proses panjang dan terbukti dengan dihadirkannya beberapa saksi-saksi terkait lima indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan.

Instrument Hak Angket merupakan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diberikan oleh UUD1945 pasal 20A ayat (2) amandemen kedua UUD 1945.

Proses sidang Pansus Hak Angket DPRD Sulsel perlu mendapat perhatian khusus
masyarakat Sulsel, agar prosedural berjalan dengan asas keadilan tanpa pandang bulu.

Sidang Pansus Hak Angket sudah memasuki tahap pemanggilan Gubernur Sulsel sebagai saksi dalam sidang Pansus Hak Angket, hanya saja Nurdin Abdullah berhalangan hadir dengan alasan ada agenda lain.

Menurut Akbar Busthami, Ketua Jaringan Aktivis Sulawesi (JAS), ketidakhadiran Gubernur Sulsel adalah sebuah tindakan yang telah melecehkan lembaga terhormat DPRD Sulsel dan tidak menghargai amanah dan kepercayaan masyarakat Sulsel yang telah menaruh harapan besar terhadap
keberhasilan Sulsel kedepan.

“Hasil rekomendasi pansus Hak Angket DPRD Sulsel merupakan suatu kebijakan positif kearah keberhasilan Sulsel kedepan sehingga dibutuhkan sikap yang serius bagi semua pihak, dan terpenting sidang Pansus Hak Angket bersifat terbuka, agar masyarakat Sulsel mengetahui proses tersebut dan tidak ada indikasi permainan politik transaksional dalam pengambilan keputusan tersebut.

Disinilah masyarakat Sulsel kembali Menguji independensi anggota Pansus Hak Angket dan juga jika hasil rekomendasi tersebut
mengarah ke tindakan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) maka harus ditindaklanjuti oleh Lembaga Yudikatif,” tutur Akbar yang juga alumni Universitas Muslim Indonesia.

Jaringan Aktivis Sulawesi pun terus mengawal dan memantau sidang Pansus Hak Angket, terbukti dengan masuknya laporan JAS ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan juga ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terkait aliran dana yang mencurigakan ke beberapa rekening pejabat Pemprov Sulsel dan indikasi korupsi.

Jaringan Aktivis Sulawesi kini mendesak Panitia Pansus Hak Angket untuk melakukan Sidang Terbuka pada saat pemeriksaan saksi agar proses tersebut transparan dan media dapat meliput secara langsung pungkas Akbar dalam siaran persnya Jumat, (26/07/2019) di Jakarta. (fri)

Previous Post

Cabuli Anak Asuh, Oknum Guru Diamankan PPA Polres Gowa

Next Post

Kajasdam Hasanuddin Ikuti Sepeda Santai Dies Natalis UNM ke 58

Next Post
Kajasdam Hasanuddin Ikuti Sepeda Santai Dies Natalis UNM ke 58

Kajasdam Hasanuddin Ikuti Sepeda Santai Dies Natalis UNM ke 58

Discussion about this post

Sulselta

© 2021 www.sulselta.co.id is trademark of Company PT. Sulselta Media Parner

Navigate Site

  • Beranda
  • INFO IKLAN
  • Jenjang Karier Kewartawanan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Ketentuan Layanan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Berita Utama
  • Berita Kota
  • Berita Daerah
  • TNI/Polri
  • Hukum
  • Ragam

© 2021 www.sulselta.co.id is trademark of Company PT. Sulselta Media Parner