SULSELTA.CO.ID (Gowa) — Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan yang selama ini di kenal dekat bersama para wartawan, hingga membentuk group media sosial whattsapp, tiba-tiba dikejutkan oleh salah satu media bahwa dirinya telah mengintervensi wartawan.
“Saya sebagai Kabag Humas tidak pernah mengintervensi media atau jurnalis. Tadi ada media yang pertanyakan kasus, jadi wajar saya pertanyakan kembali mengenai apa yang masih kurang jelas”, jelas Kabag Humas (16/11/2019).
Dalam release yang disampaikan AKP M Tambunan bahwa tidak benar Polsek Biringbulu menghentikan kasus penganiayaan yang dilaporkan korban berinisial BW, yang akibat kejadian tersebut korban mengalami Luka gores akibat terkena kuku (sesuai V.E.R)
Pasal yang disangkakan yakni, Pasal 352 ayat (1) KUH-Pidana, dan Tindakan yang telah Dilakukan Oleh Penyidik, yakni melakukan serangkaian tindakan Penyelidikan dan Penyidikan serta melakukan gelar perkara di Sat Reskrim Polres Gowa, guna menentukan arah Penyidikan, sehingga Pelaku dipetsangkakan pasal 352 ayat (1) KUH-Pidana
Dijelaskan Kabag humas, berkas Perkara bersama tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan dalam proses Tipiring pada minggu depan sesuai jadwal persidangan Tipiring
“Untuk kasus pengrusakan telah dilakukan gelar perkara di Polres, dengan petunjuk 406 (Pengrusakan) hanya dahan dan ranting pohon yang ditebang, bukan pengrusakan yang menyebabkan tidak dapat digunakan lagi”, tulis pesan humas.
Untuk diketahui, Humas Polres Gowa yang telah menjabat lebih dari dua tahun ini telah menjadi sahabat kaum jurnalis di Kabupaten Gowa.
Reporter:
Satriawan