SULSELTA.CO.ID (Wajo) — Munculnya informasi ke Publik mengenai pemberian akses (grativifikasi) kepada salah satu pihak untuk pengadaan lampu jalan solar cell, ditanggapi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Wajo.
Kadis PMD, Syamsul Bahri menegaskan melalui surat edaran bahwa pihaknya tidak pernah merekomendasikan maupun mengarahkan salah satu pihak dalam pengadaan lampu jalan tersebut.
Isi surat edaran bernomor 140/385/Dinas PMD, ditegaskan kepada para kepala desa maupun PLT jika dinas PMD hanya mengijinkan pihak penyedia untuk menyosialisasi dan bukan pemberian rekomendasi.
Dijelaskan dalam surat edaran, pemerintah desa memiliki kewenangan sendiri untuk menganggarkan dalam APBDesa sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing berdasarkan ketentuan, mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku.
Kadis PMD Kabupaten Wajo menghimbau kepada para kepala desa maupun PLT Kades untuk tidak melayani pihak-pihak yang mengatasnamakan pemerintah Kabupaten Wajo dan Dinas PMD terkait pengadaan di desa.
Surat edaran yang terbit pada 25 Juni 2019 ini ditegaskan untuk menjadi himbauan dan pedoman bagi kades maupun Pj, sekaligus menjadi warning bagi oknum.
(Wiro)
Discussion about this post