Sulselta
  • Beranda
  • Nasional
  • Berita Utama
  • Berita Kota
  • Berita Daerah
  • TNI/Polri
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Berita Utama
  • Berita Kota
  • Berita Daerah
  • TNI/Polri
  • Ragam
No Result
View All Result
Sulselta
No Result
View All Result
Home Berita Utama

DLH Lutim Komitmen Proses Perusahaan Cemarkan Sungai Angkona

Sulselta by Sulselta
28 Maret 2019
in Berita Utama
1 min read
DLH Lutim Komitmen Proses Perusahaan Cemarkan Sungai Angkona
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

SULSELTA.CO.ID (Makassar) — Pencemaran Limbah Sawit yang dilakukan oleh PT. Bumi Maju Sawit (BMS) Angkona, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, setelah dipastikan terbukti oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), juga dianulir Dinas LHK Kabupaten Luwu Timur.

Pencemaran sungai Mantadulu yang digunakan warga sehari-hari telah terkontaminasi bahan kimia bekas cucian kelapa sawit. Hal ini terbukti saat investigasi menemui salah warga sekitar aliran sungai, dimana korban seorang warga menderita gatal-gatal

Menjawab konfirmasi wartawan, Nasir dari Dinas Lingkungan Hidup secara tegas akan menindaklanjuti pelanggaran tersebut, jika memang terbukti melalui pengadilan.

“Kewenangan kami akan dilakukan sesuai prosedur yakni Pulbaket, kemudian kalau terbukti maka di proses ke pengadilan, atau mediasi luar pengadilan. Kalau terbukti maka pidana, tapi ditunggu hasil selanjutnya sesuai prosedurnya”, tulis pesan elektroniknya (21/03/2019).

Beberapa waktu lalu, Gakkum Balai telah memastikan bahwa PT. BMS melanggar UU No. 32 tahun 2009 tentang PPLH. Sehingga sumber lain menyebutkan, Tindak pidana yang diperkenalkan dalam UUPPLH dibagi dalam delik formil dan delik materil.

Merujuk Pada Pasal 98 disebutkan, setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambient, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun, dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000, dan paling banyak Rp.10.000.000.000. (Redaksi)

Previous Post

Diduga Pengedar Sabu, Polres Jeneponto Tangkap Mantan Kekasih Korban Bunuh Diri

Next Post

Flashback Sejarah Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Next Post
Flashback Sejarah Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Flashback Sejarah Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Discussion about this post

Sulselta

© 2021 www.sulselta.co.id is trademark of Company PT. Sulselta Media Parner

Navigate Site

  • Beranda
  • INFO IKLAN
  • Jenjang Karier Kewartawanan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Ketentuan Layanan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Berita Utama
  • Berita Kota
  • Berita Daerah
  • TNI/Polri
  • Hukum
  • Ragam

© 2021 www.sulselta.co.id is trademark of Company PT. Sulselta Media Parner