SULSELTA.CO.ID (Soppeng) — Hari Minggu, (14/07/19) sekira pukul 10.00 Wita digelar sosialisasi inisiatif Perda DPRD kabupaten Soppeng Kecamatan Marioriwawo bertempat di aula kantor kecamatan marioriwawo.
Pembawa acara sosialisasi inisiatif Perda desa Wisata dari Komisi ll DPRD kabupaten Soppeng IBRAHIM ,SE,MM juga selaku ketua BADAN Perencanaan Rancangan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Kota Soppeng di dampingi anggota DPRD Soppeng Drs ,Japar dari komisi lll , Camat marioriwawo Drs , Amin Saing. M,Si
Hadir pula Kapolsek marioriwawo di wakili Aiptu ,Kanit Intel ,Kam polsek marioriwawo Aiptu H.Amiruddin , para kepala desa Se-kecamatan marioriwawo atau yang mewakili , Tokoh masyarakat, Tokoh pemuda dan para undangan.
Tujuan sosialisasi untuk melihat dan mengetahui / mendengar Seberapa besar peran masyarakat dalam memahami Perda No,2,Tahun 2019 tentang desa wisata , Olenya itu Anggota DPRD kabupaten Soppeng gencar sosialisasi Pembahasan dan seterusnya.
Komisi ll DPRD kabupaten Soppeng dalam sambutannya,” Dalam pertemuan ini , bagaimana kita bisa kembangkan tempat” wisata menjadikan para pengunjung baik masyarakat Se- kabupaten Soppeng maupun pengunjung luar kabupaten Soppeng bisa merasakan betul” daya tarik wisata serta panorama alam pemandangan , sehingga bisa menjadikan pengunjung semakin banyak datang, untuk memujudkan semua ini tentu tidak lepas dari peran Masyarakat Senigirtasnya bersama anggota DPRD kabupaten Soppeng serta Pemda khususnya Dinas pariwisata sopppeng .
Dan dalam tuturnya juga menyampaikan , di samping menjaga dan memperbaiki Desa Wisata yang sudah ada , kita juga bisa lirik protensi alam untuk tambah pasilitas dalam hal menyediakan pelayanan penginapan semacam Villa.
Acara tanya jawab , Muhamad Japar .S,Sos,M,Si kades Congko menyampaikan dalam pertemuan ini, ” “Sumur watu Salassa yang ada di desa Congko sekiranya dapat di kunjungi, desa Congko sudah ada akses sebagian akan di jadikan desa wisata agro ” ungkap Kades Congko.
Kesimpulan terakhir dari anggota DPRD kabupaten Soppeng dalam acara tersebut,” Pembangunan Objek Desa Wisata kita :
– Pemberdayaan masyarakat
– Pengembangan Daya tarik wisata
– Membangun prasarana penunjang daya tarik wisata
– Penyediaan Fasilitas umum dan pembangunan fasilitas desa wisata secara tepadu dan berkesinambungan semuanya ini tertera pasal 12 perda No,2 Tahun 2019.
(Akhmad Mario)
Discussion about this post