SULSELTA.CO.ID (Wajo) — Sebuah gedung Yayasan Pengembangan Sumber Daya Isan (YPSDI) di Sengkang, Kabupaten Wajo menuai pertanyaan publik.
Gedung yang diperuntukkan sebagai kegiatan belajar mengajar yang diperkirakan di bangun sekitar tahun 2014-2015, selain dikomplain tidak memiliki sertifikat dan IMB, juga dianggap salah peruntukan.
Lahan yang berukuran sekita 34×37 m², menurut sumber adalah tanah wakaf dari Almarhuma Hj.Kapido di lingkungan Tadangpalie, Kelurahan Atakkae, Kecamatan Tempe
Sumber lain menyebutkan, tanah yang ditempati oleh YPSDI Ishlahul Umma dikomplain oleh ahli waris dari Almarhuma Hj.Kapido,
Menurutnya, lahan tersebut bukan diperuntukkan untuk pembangunan gedung yayasan. Dijelaskan bahwa Almarhumah Hj.Kapido telah menyampaikan wasiat kepada anak cucunya untuk membangun Mesjid
Ketua YPSDI Baso Firman kepada Sulselta mengatakan bahwa yayasan yang dibangun sudah melalui ijin ahli waris.
“Pihak yayasan masuk mendirikan sekolah dilokasi tersebut atas ijin dari ahli waris, yaitu H. Jamaluddin yang kini diteruskan oleh anaknya Rustam. Jadi tidak benar kalau yayasan mendirikan sekolah tanpa ijin dari ahli waris”, ungkap Baso Firman (15/1/2020)
Mengenai perijinan IMB, Baso Firman mengakui sementara dalam pengurusan.
Reporter:
Toto