SULSELTA.CO.ID (Gowa) — Hanya dalam tempo seminggu, tim operasi antik lipu 2019 Polres Gowa berhasil menciduk 12 pelaku yang menyalahgunakan Narkotika dan Obat Obatan (Narkoba).
Dari Pers Conference yang digelar oleh Polres Gowa mengungkap secara detail dasar penangkapan, yakni LPA No. 109 Polres Gowa tanggal 16 Juli 2019 ttg Penyalahgunaan Narkotika, LPA No. 110 Polres Gowa tanggal 17 Juli 2019 ttg Penyalahgunaan Narkotika, LPA No. 111 Polres Gowa tanggal 16 Juli 2019 ttg Penyalahgunaan Narkotika, LPA No 112 Polres Gowa tanggal 16 Juli 2019 ttg Penyalahgunaan Narkotika, LPA No.113 Polres Gowa tanggal 17 Juli 2019 ttg Penyalahgunaan Narkotika, LPA No.114 Polres Gowa tanggal 17 Juli 2019 ttg Penyalahgunaan Narkotika, LPA No.115 Polres Gowa tanggal 18 Juli 2019 ttg Penyalahgunaan Narkotika, LPA No.116 Polres Gowa tanggal 20 Juli 2019 ttg Penyalahgunaan Narkotika, LPA No.117 Polres Gowa tanggal 21 Juli 2019 ttg Penyalahgunaan Narkotika
Dari seluruh rangkaian, diketahui secara umum hasil oemeriksaan Polres Gowa jika para pelaku memesan dan mengedarkan Narkoba dengan via telepon, dengan dalih masalah ekonomi.
Beberapa pelaku yang telah terjaring pada operasi anti lipu, yakni HG (TO),(19 tahun), warga JL. Mapala Pangkabinanga Kec Palangga bersama MZ,(18 tahun), beralamat di jalan Mapala Pangkabinanga kec. palangga kab. gowa.
Kedua pelaku diamankan di dalam rumah dijalan mapala pangkabinanga pada 16Juli 2019, sekitar pukul 18.30 Wita saat pelaku selesai mandi. Dimana saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 pembungkus rokok sampoerna dan 2 sachet shabu yg tersimpan dibawa bantal.
MAN, (21 tahun), warga yang beralamat di dusun punaga ds. maradekaya kec bajeng, diketahui sebagai perantara dalam setiap jual beli kepada konsumen, Ditangkap di dsn punaga pada 17 Juli 2019 pukul 00.15 wita pasca penangkapan Muh Adnan Nur ditemukan 3 sachet Sabu disamping lemari.
Dalam pengembangan, SA (25 Tahun), warga dusun punaga sebagai pengedar ditangkap di rumahnya saat tidur, dan ditemukan 1 buah tas pinggang warna hitam dan 3 sachet sabu.
Kemudian MB, (17 Tahun), pengedar warga Bontorea, desa palangga kec palangga kab gowa ditangkap di Warnet Ida di jl. poros alla tapampang kec palangga kab gowa yang mengaku jika sabu berasal dari Muh asri benni dibontorea.
Saat pengembangan, MAA (19), warga Bontorea sebagai pengedar ini diciduk di rumahnya, dan diketahui sabu berasal dari Kota Makassar
CA (18 tahun), pengguna sabu warga Tetebatu kel. pangkabinanga kec palangga, ditangkap Selasa 16 Juli 2019 pukul 21.30 Wita di tetebatu kel pangkabinanga kec palangga. Polisi menyita disita 2 sachet sabu bersama DBH, 19 tahun, pelajar SMK, alamat tetebatu, diketahui telah memesan sabu dikampung gotong makassar.
MAN (28 tahun), pengedar warga jalan St. Hasanuddin lr. tamaranca kel pandang2 kec somba opu ini ditangkap saat miras dilorong tamaranca kel. pandang2 kec somba opu kab gowa. Hasil oenanggkapan itemukan 1 buah pembungkus rokok samporna dan 10 sachet sabu, yang mengaku telah mendapatkan sabu dari Bandar inisial AL dipalangtikang gowa.
RDN (42 tahun), petani warga songkolo, lingkungan cambayya kel bontomanai kec bontomarannu, ditangkap sementara tidur dirumahnya, dan ditemukan 1 buah alat hisap dari botol sirup abc bersama pipet dan pirex bersama 1 sachet sabu
MAZ (TO), 25 tahun, pengedar yang beralamat Salekowa, desa Towata Kec. Polut Kab. Takalar ditangkap saat mengendarai motor di palompong desa pa’bentengang dan ditemukan 1 sachet sabu bersama 1 unit hp samsung lipat.
MT, pengedar berumur 23, warga Syekh Yusuf, Katangka Kel. Minasa Upa Kec. Rappocini Kota Makassar, ditangkap di Jl. Kacong Dg Lalang Kel. Tombolo Kec. Somba Opu dan ditemukan 1 sachet Shabu bersama 1 unit HP.
Kronologis penangkapan yang terungkap hanya seminggu sejak berlakunya ops antik lipu 2019, sejak 16 Juli, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa berhasil menangkap 12 pelaku pengedar dan pengguna narkoba dan 2 diantaranya adalah target operasi antik lipu 2019 Polres Gowa.
Penangkapan ke 12 pelaku berawal adanya informasi warga tentang maraknya peredaran narkoba di beberapa wilayah/lokasi yg ada di Kab Gowa.
Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian personil Satres Narkoba yg dibagi menjadi 2 tim bergerak melakukan penangkapan dibeberapa lokasi yg berbeda dan berhasil mengamankan para pelaku tersebut diatas.
Hasil barang bukti operasi diperoleh secara keseluruhan, yakni 2 buah pembungkus rokok merk Sampoerna, 1 buah alat hisap botol abc, 1 batang pipet, 1 batang kaca pirex dan 23 lembar sachet plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu.
Penangkapan ke 12 pelaku dilakukan diberbagai lokasi yang berbeda, sepertu di tempat pembelian Narkoba di wilayah Makassar.
Konsumen para pelaku adalah teman pelaku, pedagang, mahasiswa dan karyawan. Dimana, transaksi dilakukan dengan cara memesan melalui HP dan mengantar langsung ke pembeli
Narkoba didapatkan dari bandar yang berada di Makassar kemudian para pelaku membeli seharga Rp 1.200.000/Gram dan dijual persashet Rp. 200 ribu sampai Rp. 500 ribu, sehingga jumlah Sabu yang disita dari ke 12 pelaku seberat 19.05 Gram. dua diantaranya merupakan target operasi antik lipu 2019.
Kini, para pelaku terjerat Pasal 114 (1) UU No. 35 Thn 2009 Ttg Narkotika, dgn ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. Pasal 112 (1) UU No. 35 Thn 2009 Ttg Narkotika, ancaman hukuman minimal 4 thn dan maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 127 (1) UU No. 35 Thn 2009 Ttg Narkotika, ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(Hms/Alb)
Discussion about this post