SULSELTA.CO.ID (Soppeng) — Dua paket Pembangunan Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Soppeng Tahun Anggaran 2019 kini sedang dalam tahapan tender di LPSE Soppeng.
Kedua paket pembangunan yakni, Proyek Pembangunan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi (DI) Paroto dan DI Teppokessi, masing – masing Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp 1.342.311.781,94 dan Rp 1.068.917.042,39.
Proyek Pembangunan ini merupakan Program Bantuan Bank Dunia, untuk sementara dananya ditalangi APBD Kabupaten Soppeng.
Pokja sipil UKPBJ, Pemerintah Kabupaten Soppeng, Eka Riswanto serta Karman dan kawan-kawan sementara melaksanakan tahapan evaluasi penawaran untuk menentukan pemenang.
Sejumlah kontraktor mengikuti kedua tender proyek ini. 5 Kontraktor mengikuti tender proyek di D.I Paroto dan 8 Kontraktor mengikuti tender di D.I Teppokessi.
Ketua Gabungan Rekanan Konstruksi Indonesia (Garansi) Cabang Soppeng, Rusdiaman Tahir, dikonfirmasi awak Media Sulselta membenarkan hal tersebut, Sabtu (14/09/19).
“Postingan di media sosial Facebook di Group Berita Kejadian Soppeng yang menggunankan akun miliknya pun diakuinya, kalau status tersebut adalah dirinya yang memposting pada 29 Agustus 2019 pada pukul 00.49”, ujar Rusdiaman.
Lebih jauh, Ketua Assosiasi Kontraktor di Soppeng ini mengingatkan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah Daerah atau disingkat TP4D dari Kejaksaan Negeri Soppeng untuk menunaikan kewajibannya dalam memberikan pengawasan, agar kedua pembangunan ini berjalan sukses.
Menurut Rusdiaman, Tender proyek merupakan rangkaian tak terpisahkan atas suksesnya pembangunan dan tidak terjadi kerugian Negara akibat adanya indikasi titipan perusahaan dari pihak-pihak yang akan mengambil keuntungan meskipun dengan cara melawan hukum.
Hal ini juga menjadi perbicangan dikalangan kontraktor dikabupaten soppeng, bahkan mencuat kabar jika ada yang mencoba mengklaim sebagai pemenang
Rusdiaman menegaskan, peran TP4D diberikan kewenangan oleh negara untuk melakukan pengawasan sehingga seluruh tahapan. Mulai dari tender proyek berjalan sesuai aturan main serta peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana salah satu Fungsi dan Tugas TP4D Melaksanakan penegakkan hukum represif ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan/atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara.
Rusdiaman tetap yakin kalau TP4D Kejari Soppeg dan Kepolisian, masih memiliki komitmen, political Will yang kuat dalam melaksanakan tupoksinya. “Siapapun itu,” yakin Rusdiaman.
Menanggapi postingan Rusdiaman Tahir ini, Direktur LSM LIDIK Soppeng, Gazali, mengungkapkan, setiap langkah dalam suatu sistem, apalagi jika itu bagian dalam pemerintahan, tentu memiliki aturan mainnya sendiri yang diatur berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Karenanya, lanjut Gazali, peran semua komponen yang terlibat dalam melaksanakan tupoksinya perlu dimaksimalkan, termasuk TP4D.
Bahkan Gazali menegaskan, jika memungkinkan ada dan memenuhi unsur pidana, jangan ragu menyeret pelaku ke proses hukum. (AM)