SULSELTA.CO.ID (Soppeng) — Para narapidana yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Soppeng Kelas IIB yang mendapat remisi umum tanggal 17 Agustus 2019, berkenaan tindak pidana Non PP No.28 Tahun 2006 dan Non PP No.99 Tahun 2012.
Lembaga pemasyarakatan (lapas) Soppeng memberikan SK remisinya kepada 89 orang, 4 orang diantaranya langsung dibebaskan, (17/08/19)
Hendrik A.Md. IP.S. Sos. MH, Kepala Rutan Kelas IIB Watansoppeng saat di konfirmasi awak media mengatakan jika remisi diberikan dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 74 oleh Bupati Soppeng, H, Andi Kaswadi Razak, SE.
Turut hadir pada acara ini Anggota Forkopimda, Pimpinan DPRD, Kepala SKPD dan para Narapidana.
Pembacaan keputusan menteri hukum dan hak asasi manusia oleh kepala pelayanan tahanan, Muhiddin menyampaikan bahwa pemberian remisi kepada narapidana dan anak pidana merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak asasi manusia.
“Sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan,” ucapnya.
Pada sambutan Menteri hukum dan hak asasi manusia yang di bacakan oleh Bupati soppeng H.A.Kaswadi Razak mengatakan jika pemberian remisi yang saat ini diatur oleh peraturan menteri nomor 3 tahun 2018 memiliki mekanisme yang sangat transparan dan sudah berbasis sistem yang mendayagunakan teknologi informasi
“Selain itu saya berpesan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan untuk melaksanakan tugas dengan penuh integritas, bekerja dengan profesional dan ketulusan kepada seluruh narapidana dan anak yang pada hari ini mendapatkan remisi, saya mengucapkan selamat”, ucapnya. (AM)
Discussion about this post