SULSELTA.CO.ID (Takalar) — Pada pemberitaan sebelumnya, ruko belantai tiga yang telah terbangun diatas saluran drainase di lingkungan Jene Mattallasa, kelurahan Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, diduga telah melanggar regulasi Sitapa Jalan. Selain itu bangunan tersebut juga diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemkab Takalar.
Hal ini juga sesuai penyataan Kepala Kelurahan Pattalassang yang dikonfirmasi beberapa waktu mengatakan jika dirinya tidak pernah bertemu dengan pemilik atau kuasa pemilik tanah terkait pengurusan IMB.
“Tidak pernah ketemu, kalau mengurus IMB biasanya pemilik tanah atau kuasa pemilik tanah pasti ketemu saya untuk verfikasi administrasi IMB nya”, jelasnya (7/8/2019).
Terpisah Kepala Bidang Tata Ruang dinas PU Takalar, Ismail SE juga mengakui jika bangunan yang dimaksud tidak memiliki IMB.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten takalar belum mengambil tindakan sanksi terkait dugaan membangun tanpa IMB.(WY)
Discussion about this post