SULSELTA.CO.ID (Makassar) — Salah satu warga Makassar, Harliah di Jalan Malengkeri Utara, Kcamatan Tamalate akhirnya menyurati Kapolres Takalar untuk meminta perlindungan hukum, lantaran kapling yang diserobot di jalan Pendidikan, Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar (22/9/2019).
Harliah saat dikonfirmasi mengatakan jika tanah kapling miliknya adalah warisan dari orang tua kandungnya. Dimana, orang yang menyerobot tanahnya adalah kerabatnya sendiri.
“Besok saya akan susun surat dan akan laporkan dia yang mengambil hakku. Hak-hak saya sudah jelas, tapi dia malah suruh tukang buat pondasi”, jelas Harliah.
Wanita paruh baya ini menuturkan jika tanah kapling miliknya sudah sah dimata hukum. Dimana, putusan Pengadilan 7 Agustus 2003 dan No.09/Pdt/G/2001/PN.TK, Akta Pembagian Hak Bersama No:358/APHB/XII/KMB/2014, Surat Keterangan Pajak Hasil Bumi tahun 1976 dan Surat Pembayaran Pajak (PBB) tahun 1991 yang akan dilampirkan dalam suratnya.
“Saya berharap pihak kepolisian Takalar bisa berlaku adil kepada saya atas hak saya secara kuat di mata hukum, meskipun luas tanah tidak banyak, hanya 1014 m²”, ucapnya.
Harliah juga menyampaikan jika pada 4 April 2018 dirinya pernah melaporkan penyerobot tanahnya kepada Polres Takalar. “Saya pernah laporkan dia tahun lalu, tapi saya bingung karena tidak ada kepastian. Saya bisa saja langsung labrak karena telah buat pondasi, tetapi saya menghargai proses hukum”, tegasnya.
Selain kepada kepolisian, Harliah juga berharap kepada pemerintah setempat agar bisa berlaku adil kepada dirinya. “Sekarang saja PBB sudah dia ubah, saya berharap keadilan. Dan surat saya tidak akan sampai disini jika saya tidak mendapat perlakuan hukum yang sama”, tutup Harliah. (Rs/Redaksi)