Sulselta
  • Beranda
  • Nasional
  • Berita Utama
  • Berita Kota
  • Berita Daerah
  • TNI/Polri
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Berita Utama
  • Berita Kota
  • Berita Daerah
  • TNI/Polri
  • Ragam
No Result
View All Result
Sulselta
No Result
View All Result
Home Berita Kota

Kasatpol PP tantang DPRD Makassar Awasi THM Labrak Aturan Perda

Sulselta by Sulselta
16 Oktober 2019
in Berita Kota
1 min read
Kasatpol PP tantang DPRD Makassar Awasi THM Labrak Aturan Perda
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

SULSELTA.CO.ID (Makassar) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meminta keseriusan anggota DPRD Makassar dalam mengawal Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Kasatpol PP Makassar, Iman Hud mengatakan tanpa pandang bulu tempat yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas termasuk penutupan usaha.

“Semua THM yang melanggar Perda kami akan tindak tampa pandang bulu termasuk ,” kata kepada awak media, senin (15/10/2019).

Ia berharap keseriusan anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk bersama-sama menyelesaikan permasalah THM pelanggar perda.

“Kami meminta DPRD Makassar mengawal Perda dan bersama-sama menyelesaikan permasalahannya ini,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Rusmayani Madjid mengatakan tidak ada alasan bagi pelaku tempat hiburan malam yang melanggar perda dan segera akan diberikan tindakan.

“Harus sesuai denga aturan perda kalau tidak kami akan berikan tindakan termasuk terguran hingga melaporkan kepada Satpol PP,” katanya.

Diketahui THM “Nakal” dianggap bertentangan (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) No 5 tahun 2011 tentang tanda daftar usaha, Bab 8 ketentuan larangan.

Dimana, Pasal 33 ayat 2 menyebut waktu tutup jam operasi untuk usaha Rumah Bernyanyi, Karaoke, Klub Malam, Diskotik paling lambat jam 02.00 wita. Sementara waktu operasi hingga jam 04.00 Wita.

(IS/Redaksi)

Previous Post

Smp Negeri 2 Mappakasunggu Takalar Terapkan Sekolah Ramah Anak dan Taat Aturan

Next Post

Gerakan Aktivis Mahasiswa Gelar Aksi Demo Serentak Kota dan Kabupaten

Next Post
Gerakan Aktivis Mahasiswa Gelar Aksi Demo Serentak Kota dan Kabupaten

Gerakan Aktivis Mahasiswa Gelar Aksi Demo Serentak Kota dan Kabupaten

Sulselta

© 2021 www.sulselta.co.id is trademark of Company PT. Sulselta Media Parner

Navigate Site

  • Beranda
  • INFO IKLAN
  • Jenjang Karier Kewartawanan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Ketentuan Layanan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Berita Utama
  • Berita Kota
  • Berita Daerah
  • TNI/Polri
  • Hukum
  • Ragam

© 2021 www.sulselta.co.id is trademark of Company PT. Sulselta Media Parner