SULSELTA.CO.ID (Takalar) – Kewajiban seorang muslim terhadap muslim yang meninggal adalah merawat dan mengurusnya dengan benar serta menyegerakan penguburannya, kecuali ada hal yang memaksa untuk menunda.
Adapun hukum mengurus jenazah adalah fardu kifayah, artinya apabila disuatu daerah ada seorang meninggal dunia dan sudah ada yang mengurusinya, maka yang lain telah terbebas dari kewajiban dan tidak berdosa, akan tetapi, apabila tidak ada satupun orang yang mau mengurusnya, maka kita semua berdosa.Hal inilah yang mendasari diselenggarakannya kegiatan pelatihan cara mandi Jenazah , sabtu (28/09/2019) di Aula
Kelurahan pattallassang.
Turut hadir Camat pattallassang Abdul salam gau, Lurah pattallassang Ibrahim muhlis , membuka dimulainya pelatihan tata cara mandi Jenazah
Abdul salam gau selaku camat pattallassang menyampaikan dengan adanya kegiatan pelatihan ini masyarakat bisa mengetahui cara mengurusan jenazah dengan baik,ujarx
Dalam sambutannya Lurah pattallassang mengatakan, kegiatan pelatihan Pemusalaran Jenazah yang di dilaksanakan selama 1 hari ini, peserta ini berasal dari , masyarakat dari lingkungan se kelurahan pattallassang,
Pelaksanaan kegiatan pelatihan ini kemungkinan terdengar di sebagaian masyarakat sebagai kegiatan yang sepele, namun bagaimana jadinya jika keluarga yang berduka saat itu tidak menemukan kelompok pemusalaran jenazah yang dibutuhkan.
pemusalaran jenazah adalah pengetahuan dan keterampilan bagaimana caranya memandikan, mengkafankan, mengsholatkan , dan menguburkan jenazah sesuai dengan yang telah diajarkan di dalam alqur’an dan al-hadits.
selain minimnya anggota masyarakat sebagai generasi penerus pelaksana pemusalaran jenazah, generasi pendahulu sebelumnya selain sudah ada yang meninggal dunia, juga banyak yang sudah uzur ataupun lanjut usia.
Perlu kita ketahui bersama bahwa ketika seseorang meninggal maka terdapat lima hal yang harus diperhatikan antara lain berkenaan dengan zakat bagi yang meninggal dunia, hutang piutang kepada orang lain, wasiat apabila pernah berwasiat, biaya perawatan bagi si mayit yang berhak mendapatkan perawatan yang layak, dan pembagian warisan setelah empat hal tersebut telah dilunasi.
Oleh karena itu Pemerintah Kelurahan pattallassang melaksanakan pelatihan tata cara memandikan jenazah ini, kegiatan tersebut dipandang sangat penting guna membina kualitas keagamaan yang lebih mendalam di masyarakat. Sekaligus sebagai wahana untuk menciptakan kegiatan kehidupan yang berkualitas dan mandiri, melalui pemenuhan kebutuhan spiritual.
Saya harapkan melalui kegiatan pelatihan tata cara mandi jenazah ini nantinya, dapat memperoleh berbagai manfaat .
Pelaksanaan kegiatan pelatihan ini merupakan upaya bersama untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan bagi peserta selain untuk memudahkan dalam mempelajari dan mempraktikan pelaksanaan pemusalaran jenazah, hal terpenting setelah pelatihan adalah praktek nyata para peserta.
Saya berpesan khususnya bagi pihak penyelenggara agar jumlah peserta yang sudah pernah mendapatkan pelatihan ini hendaknya kita petakan dan jangan sampai nanti jika ada orang yang meninggal susah untuk mencari orang yang memandikan mayat. Hal ini juga perlu menjadi perhatian bagi setiap masyarakat di kelurahan pattallassang Kecamatan pattallassang, Ungkapnya.
Lanjut Lurah pattallassang memberikan sertifikat pelatihan kepada masyarakat yang ikut, pada kegiatan ini pemberian sertifikat ini bukti kepada masyarakat dari 5 lingkungan di kelurahan pattallasang dan masing-masing setiap perwakilan lingkungan 5 peserta. (WY/Redaksi)