Sulselta
  • Beranda
  • Nasional
  • Berita Utama
  • Berita Kota
  • Berita Daerah
  • TNI/Polri
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Berita Utama
  • Berita Kota
  • Berita Daerah
  • TNI/Polri
  • Ragam
No Result
View All Result
Sulselta
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kosmetik Ilegal di Bongkar Polrestabes Makassar

Sulselta by Sulselta
30 Agustus 2019
in Berita Utama
1 min read
Kosmetik Ilegal di Bongkar Polrestabes Makassar
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

SULSELTA.CO.ID (Makassar) — Jajaran sat reskrim Polrestabes Makassar berhasil membongkar perdagangan produk kosmetik illegal di pasar terong Kota Makassar, Jumat (30/08/2019).

Kasat reskirm Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko, S.Ik menjelaskan, dalam kasus tersebut kami berhasil mengamankan tiga pelaku masing – masing lelaki TH, lelaki AK serta perempuan FA. Peran ketiga pelaku sebagai pemilik barang dan penjual kosmetik illegal.

“Berawal dari informasi warga kami bersama – sama balai POM Kota Makassar melakukan penindakan terhadap gudang yang curigai sebagai tempat penyimpanan kosmetik yang beredar di masyarakat dan terindikasi tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan berbahaya,” ujar Kasat reskrim.

Berbagai macam merk kosmetik, diantaranya Diamond, Ester, SJ, RDL, Labella, Mahkota telah diamankan. Bahkan diketahui telah banyak beredak di masyarakat.

Plh Kepala bidang penindakan BPOM Kota Makassar  Sriyani mengungkapkan, “setelah kami mengamati semua barang bukti kosmetik ternyata semua kosmetik ini tidak mempunyai izin edar dari balai POM dan ada beberapa sudah kami publik warningkan  artinya bahwa kosmetik ini mengandung bahan berbahaya.

Untuk kosmetik illegal ini mengandung bahan berbahaya seperti mercuri yang dijadikan sebagai  pemutih dan hidrokinon juga  dijadikan sebagai pemutih . Dalam waktu pemakaian lama efeknya bisa menjadi kanker,” ungkapnya.

“Kosmetik yang berhasil diamankan ada 14 item dan jumlahnya kurang lebih seribu, kebanyakan seperti cream, sabun dan penyegar”,pungkasnya.

Pasal yang dikenakan 197 jo Pasal 106 Ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan., dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

(Hms/Redaksi)

Previous Post

Wujudkan Pendidikan Akhlak Usia Dini Lewat TPA Almunawarah Soppeng

Next Post

Operasi Patuh 2019 Jaring 172 Pelanggar di Makassar

Next Post
Operasi Patuh 2019 Jaring 172 Pelanggar di Makassar

Operasi Patuh 2019 Jaring 172 Pelanggar di Makassar

Sulselta

© 2021 www.sulselta.co.id is trademark of Company PT. Sulselta Media Parner

Navigate Site

  • Beranda
  • INFO IKLAN
  • Jenjang Karier Kewartawanan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Ketentuan Layanan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Berita Utama
  • Berita Kota
  • Berita Daerah
  • TNI/Polri
  • Hukum
  • Ragam

© 2021 www.sulselta.co.id is trademark of Company PT. Sulselta Media Parner