SULSELTA.CO.ID (Wajo) — Sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa di Kabupaten Wajo menggelar aksi unjuk rasa di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo, selasa (23/7/2019).
Dalam tuntutannya, mahasiswa dan warga mengecam kebijakan KPU Kabupaten Wajo yang menggugurkan penetapan Muhammad Arifuddin Caleg peraih suara tertinggi di dapil V (Sajoanging-Penrang-Takkalalla-Bola) sebagai anggota dewan periode 2019-2024.
Ratusan massa yang mendatangi KPU meneriakkan berbagai tuntutan dan meminta pihak KPU untuk menemui pendemo.
Haedar, ketua KPU Kabupaten Wajo yang menemui warga mengatakan bahwa KPU Kabupaten hanya sebagai pelaksana, dan meminta kepada para pendemo untuk menggugat secara resmi sesuai prosedur.
“Kami berpedoman pada undang-undang no.7, PKPU 5 Terkait penetapan, kemudian edaran 901, 905, 939. Kemudian surat KPU RI yang ditujukan kepada KPU Kabupaten. Seperti itu Regulasi kami”, jelas Ketua KPU Kabupaten Wajo.
Pengguguran Muhammad Arifuddin yang meraih suara 3.850, sesuai Keputusan KPU Wajo nomor: 832/PL.01.9-Kpt/027313/KPU-Kab/VII/2019. Dimana status Muhammad Arifuddin adalah tahanan di Rutan Kelas II B Sengkang, sehingga meloloskan Andi Lilis Sumarni dengan 2.202 suara.
Untuk diketahui, Pada tahun 2017, salah satu media melansir bahwa dari OTT yang dilakukan Polres Wajo menemukan ratusan pupuk bersubsidi yang diperuntukkan untuk warga Pangkep yang dialihkan ke Kabupaten Wajo. Hingga sumber menyebutkan, pada akhir Maret 2019, Caleg Arifuddin inkrah dengan vonis 4 bulan. Dimana, pemilihan serentak 17 April lalu, Arifuddin memiliki suara terbanyak di Dapil V. (WR)
Discussion about this post