SULSELTA.CO.ID (Gowa) — Lembaga Badan Anti Korupsi Nasional (BAKON) kembali menemukan kejanggalan pembangunan saluran drainase /gorong-gorong di Kabupaten Gowa.
Nilai kontral Rp 103.422.383.28. Yang berlokasi di lingkungan Rappokaleleng Kec.Tamallayang, Kec.Bontonompo.
Menurut BAKON, Pembangunan saluran drainase dan gorong-gorong disinyalir sarat manipulasi pengerjaan dengan spesifikasi teknik di bawah standar mutu. Hal ini dapat dilihat dengan pengerjaan yang dinilai asal-asalan sehingga kualitas mutu yang seharusnya di kerjakan berdasarkan jobdes dinilai banyak mengurangi takaran bahan material.
Sekretaris BAKON, Haeruddin Nompo kepada Wartawan menegaskan saluran drainase dan gorong-gorong dengan pelaksana CV Nur Lisna Jaya , berbiaya Rp 103.422.383.28, Sumber dana APBD Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2019 dinilai bermasalah.
“Pekerjaan proyek saluran drainase dan gorong-gorong diduga sarat manipulasi karena di kerjakan tanpa adanya pengawasan dari dinas yang bertanggung jawab yaitu Dinas pekerjaan Umun dan Penataan Ruang, sehingga tukang yang bekerja melakukan pemasangan batu pada dinding drainase cuma satu batu sehingga di duga tidak tahan lama dan dikhawatirkan terjadi cepat rusak di karenakan dindingnya tidak kuat”, urai Nompo.
BAKON juga mengklaim jika pekerjaan tidak ada galian dan tidak ada dasar lantainya. Batu hanya diberi campuran tanpa ada batu di dasarnya.
“Saya tidak pernah lihat pihak dinas terkait mengawasi pekerjaan ini, saya mau di bilang tiap hari disini karena rumah saya dekat sini pak, ” jelas warga sekitar proyek tersebut yang tidak ingin disebut identitasnya (28/7/2019).
Hingga berita ini diterbitkan, baik kontraktor maupun PU belum dapat dikonfirmasi mengenai temuan BAKON dan pernyataan warga. (Haeruddin Nompo)
Discussion about this post