SULSELTA.CO.ID (Makassar) — Berdasarkan peraturan Walikota Makassar Tahun 2018, dalam penetapan penentuan harga satuan untuk bangunan negara Tergolong ada tiga type, yakni: Bangunan sederhana, bangunan tidak sederhana dan bangunan khusus.
Dalam peraturan Perwali Kota Makassar juga menjelaskan harga satuan permeter banguan yang sudah meliputi, diantaranya niaya pengunaan bahan, tenaga kerja, IMB, bahkan biaya Over head.
“Semetara hasil pemantauan kami dari DPD lipan Sulsel selama tahun 2017 sampai sekarang kami tidak pernah dapati dilapangan ada bangunan gedung negara atau bangunan lainnya yang di bangun dilingkup kota makassar ini yang memiliki IMB”, tegasnya.
Menurutnya, baik dia bangunan baru maupun rehabilitasi, dengan alasan bahwa IMB tidak tercantum dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya), Padahal sudah jelas jelas dalam peraturan Perwali kota Makassar Tahun 2018 sudah nyata IMB telah dihitung dalam harga satuan permeter bangunan negara.
Ketua Umum DPD lipan Sulsel, Tetta Joa menyayangkan jika semua bangunan negara yang ada di kota makassar tidak mengurus IMB.
“Ini berarti SKPD atau OPD tidak taat pada pajak dan mengurangi penghasilan Daerah dalam peningkatan PAD. Uang pajak yang dihilangkan padahal sudah di anggarkan. Jika dihitung ada berapa uang restribusi untuk IMB yang hilang”, Jelas Muh. Nasir.
Dirinya sebagai ketua Lipan Sulsel menjelaskan bahwa seharusnya persoalan ini tidak lepas dari peranan atau pemantauan Dinas PU Kota Makassar dalam memantau semua SKPD / OPD yang akan melakukan pembangunan asset Negara, mengingat peranan PU atau dinas tarkim dan tata ruang adalah salah satu SKPD / OPD yang diatur dalam peraturan menteri PUPR adalah sebagaiTIM Tehnis dalam kegiatan pengadaan bangunan negara. Ini dilakukan agar Semua dapat berjalan sesuai dengan aturan
“Aapapun alasanya, banguan negara di Kota Makassar tetap harus mengurus dan memiliki IMB karena sudah ada anggaranya. Jika belum memiliki IMB sekiranya bangunan negara tersebut harus di hentikan sementara sampai proses Pengurusan IMB nya berjalan. Pembanguan bangunan negara tanpa IMB adalah pelanggaran Pidana”, Tutupnya.
(Tim)
Discussion about this post