Sulselta
  • Beranda
  • Nasional
  • Berita Utama
  • Berita Kota
  • Berita Daerah
  • TNI/Polri
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Berita Utama
  • Berita Kota
  • Berita Daerah
  • TNI/Polri
  • Ragam
No Result
View All Result
Sulselta
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Masuki Puncak Musim Kemarau, Bupati Soppeng Keluarkan Surat Edaran

Sulselta by Sulselta
16 Agustus 2019
in Berita Daerah
1 min read
Masuki Puncak Musim Kemarau, Bupati Soppeng Keluarkan Surat Edaran
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

SULSELTA.CO.ID (Soppeng) — Menyikapi puncak musim kemarau, pemerintahan kabupaten Soppeng mengeluarkan surat himbauan antisipasi terjadinya kebakaran melalui tempat ibadah untuk di umunkan kepada masyarakat.

Surat edaran tersebut tertanggal 12 Agustus 2019. yang ditujukan oleh, Instansi Vertikal/BUMN, SKPD, BUMD, Camat, Lurah, Desa, Tokoh Masyarakat/Adat/Budayawan/Pendidik, serta Oraganisasi Kemasyarakatan/Pemuda/Wanita.

Dalam surat edaran Bupati Soppeng tersebut, bersisikan :

Sehubungan telah terjadinya Musim Kemarau yang berkepanjangan dalam Wilayah Kabupaten Soppeng, yang dikhawatirkan akan memberikan dampak/pengaruh negatif terhadap kehidupan sehari-hari masyarakat, baik terhadap bahaya kebakaran, gangguan pangan dan stabilitas kemananan, maka diminta kepada saudara untuk melakukan hal-hal sebagai berikut.

  1. Melakukan Pam Swakarsa dilingkungannya masing-masing, baik dilingkungan kantor, maupun dilingkungan tempat tinggal dengan mengaktifkan Siskamling/ Pos Kamling.
  2. Melakukan Monitoring, Pemantauan dan setiap saat melaporkan kepada Pimpinan/Bupati, hal-hal yang dianggap perlu dan dapat mengganggu stabilitas dilingkungannya masing-masing.
  3. Kepada Camat, Lurah dan kepala Desa bersama unsur terkait lainnya di Kecamatan, Kelurahan dan Desa untuk senantiasa melakukan hal-hal sebagai berikut ;
  • Melakukan deteksi dini terhadap segala hal yang dimungkinkan terjadi dan akan mengganggu stabilitas diwilayahnya masingmasing.
  • Secara aktif melakukan monitoring, pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan situasi diwilayahnya masing-masing.
  • Mengambil langkah penanganan terhadap masalah yang yang tetjadi diwilayahnya dengan tetap memegang perinsip koordinasi dengan Iintas sektor, khususnya kepada Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan, Anggota Tiga Pilar Bangdes Mantra, serta melaporkannya kepada pimpinan. (AM)
Previous Post

Usut Tuntas Proses Pileg 2019 di Dapil V Kabupaten Wajo

Next Post

Profesionalitas Gazali Machmud Layak Didefinitifkan jadi Kepala BPKD Takalar

Next Post
Profesionalitas Gazali Machmud Layak Didefinitifkan jadi Kepala BPKD Takalar

Profesionalitas Gazali Machmud Layak Didefinitifkan jadi Kepala BPKD Takalar

Discussion about this post

Sulselta

© 2021 www.sulselta.co.id is trademark of Company PT. Sulselta Media Parner

Navigate Site

  • Beranda
  • INFO IKLAN
  • Jenjang Karier Kewartawanan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Ketentuan Layanan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Berita Utama
  • Berita Kota
  • Berita Daerah
  • TNI/Polri
  • Hukum
  • Ragam

© 2021 www.sulselta.co.id is trademark of Company PT. Sulselta Media Parner