SULSELTA.CO.ID — Bisnis giling bulir yang akan dijadikan padi dengan menggunakan kendaraan roda empat mulai marak di Sulawesi Selatan. Terlebih di Kabupaten Wajo, ratusan kendaraan sejenis ini telah menjamur.
Menyikapi fenomena ini, Salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat, Asdar Bur atau yang dikenal akrab Wiro mempertanyakan legalitas keberadaan mobil penggilingan padi Keliling.
Direktur Lembaga Investigasi Penyelamatan Aset Negara Kabupaten Wajo ini mempertanyakan legalitas keberadaan Mobil penggilingan padi ini.
“Mobil penggilingan padi keliling harus ditertibkan. Mulai legalitas kendaraan, amdal, sampai pada pajak semestinya bisa menjadi perhatian pihak terkait, baik Pemda maupun kepolisian”, tutur Wiro (2/7/2019).
Wiro menjelaskan, kelengkapan mobil penggilingan padi perlu diperiksa secara fisik legalitas kelengkapapan kendaraan.
Selain itu, perijinan rekomendasi dari dinas perdangangan dipandang perlu. Juga sisi dampak lingkungan sangat diperlukan. Baik dari emisi kendaraan, maupun mesin pabrik.
Tak kalah pentingnya, menurut Asdar Bur, bahwa keberadaan penggilingan mobil keliling seharusnya diberikan rekomendasi sebagai bagian dari pendapatan daerah.
(Rusli)
Discussion about this post