SULSELTA.CO.ID (Wajo) — Belum habis permasalahan kasus dugaan korupsi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang menetapkan dua tersangka pada 2015. Yakni, Ahmad Saleh, selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan pihak rekanan Direktur PT Guntur Persada, Sugianto, kembali BUMD di sorot soal utang yang mencapai miliaran rupiah.
Sebelumnya, PT. Pertagas Niaga (PTGN), anak perusahaan Pertamina yang mengklaim bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT. Wajo Energi Jaya (WEJ) yang mengelola jaringan instalasi gas telah memiliki utang sebesar Rp3,4 miliar.
Pernyataan tersebut sontak membuat mantan Direktur Utama (Dirut) WEJ, Andi Thamrin menolak jika utang itu ditujukan kepada dirinya. Menurutnya, utang yang mencapai 3 miliar adalah kekeliruan dari hulu, Ditjen Migas yang menurun ke pelaksana yang krusial.
Thamrin mengatakan jika periode kepemimpinannya sampai tahun 2016 itu ada selisih hitungan dengan BUMD hanya sekitar Rp1,2 miliar. Dirinya mengungkap bahwa selama dirinya menjabat pengeluaran untuk pemeliharaan Jargan tidak sesuai sehingga ada selisih.
Mantan direktur ini secara tegas menolak jika dirinya dituding meninggalkan utang sebesar 3 Milyar. Dan dirinya siap mempertanggungjawabkan laporan sesuai kewenangannya saat menjabat.
Sementara itu, direktur PT Wajo Energy Jaya (WEJ) BUMD, Andi Baso Kone Tantu menjelaskan bahwa Rencana awal pengoperasian Jargas kota sengkang dengan skema penetapan status pengguna (PSP)
Dalam perkembangannya, direktur migas mengeluarkan nota dinas mengusulkan kepada Dirjen Migas untuk menetapkan BUMD sebagai operator Jargas. Tapi karena adanya kebijakan pemerintah yang baru menjadi penyertaan modal negara (PMN) kepada BUMN maka penunjukan kepada BUMD tidak dapat diproses lebih lanjut, dari hasil rapat tiga kementerian yakni kementerian ESDM, Keuangan dan BUMN maka pengoperasian Jargas kota sengkang diberi penugasan sementara kepada PT Pertamina (Persero) sebagai operator dan untuk meningkatkan kapasitas daerah maka dalam pengoperasian Jargas Kota Sengkang bekerjasama dengan BUMD.
Andi Baso menuturkan bahwa polemik persoalan Jargas sudah diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Wajo, yang menghadirkan semua pihak yang terkait. Baik dari pihak Pemda, PT Pertagas Niaga, PT Wajo Energi Jaya, bahkan pelanggan yang diwakili Lurah dari kelurahan dilokasi Jargas, PEMDA, rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Wajo. Yang pasti menurut direktur WRJ, ada surat tagihan dari PT Pertagas Niaga terkait uang yang tidak disetorkan.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Seksi Penerangan Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Salahuddin dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan jika kasus yang masuk penyidikan diyakini akan diproses.
Polemik proyek Jargasdi Kabupaten Wajo yang masih menyisakan status tersangka, kembali menimbulkan kontroversi menyangkut utang yang pada prinsipnya menyebabkan kerugian keuangan daerah. (Redaksi)
Discussion about this post