SULSELTA.CO.ID (makassar) — Hak angket adalah sebuah hak untuk melakukan penyelidikan dengan membentuk Panitia Khusus atau Pansus DPRD. Belum lama ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) menerima rekomendasi Hak Angket, (23/08/2019).
DPRD Sulsel menggulirkan Hak Angket terhadap Gubernur Nurdin Abdullah dan Wakilnya, Andi Sudirman Sulaiman pada hasil penyelidikan yang dibawa pada Rapat Paripurna dan dihadiri 57 legislator di Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar.
Ke tujuh poin rekomendasi dari pansus yang dibacakan pada Rapat Paripurna DPRD Sulsel, yakni:
- Meminta kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memeriksa, mengadili,dan memutus terhadap pelanggaran perundang-undangan yang dilakukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel.
- Meminta kepada aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, KPK) melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana.
- Meminta kepada Mendagri agar mengambil langkah-langkah normalisasi sistem manajemen dan tata kelola pemerintahan di Sulsel.
- Meminta Gubernur Sulsel untuk memberhentikan dari jabatannya nama-nama terperiksa yang terbukti secara melawan hukum melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran prosedur dan substansi, yaitu Asri Sahrun Said, Reza Zharkasyi, Bustanul Arifin, Muh Basri, Sri Wahyuni Nurdin, Taufik Fachruddin, Salim AR.
- Meminta kepada Gubernur Sulsel agar melakukan pembubaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dan Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel.
- Meminta kepada Gubernur Sulsel agar mengembalikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) pada posisi semula yang diberhentikan karena tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Meminta kepada DPRD Sulsel menetapkan pendapat DPRD tentang adanya indikasi pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh Gubernur Sulsel.
Pembacaan yang disuarakan oleh Ketua Pansus, Kadir Halid juga menyimpulkan hasil penyelidikan panitia angket bahwa telah terjadi dualisme kepemimpinan di pemerintahan Provinsi Sulsel.
Salah satunya fakta jika terbukti secara sah telah mengambil kebijakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, seperti pengangkatan 193 PNS yang ditandatangani Wakil Gubernur atas sepengetahuan Gubernur Sulsel. Selain itu, terjadinya unsur KKN dalam pengangkatan jabatan oleh Gubernur Sulsel.
Bahkan gubernur Sulsel dianggap melanggar undang-undang UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Bahkan jika terdapat dugaan tindak pidana korupsi dan kerugian negara akan masuk dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
Berdasarkan kesimpulan, panitia angket DPRD Sulsel merekomendasikan kepada pimpinan DPRD Sulawesi Selatan untuk ditindaklanjuti kepada pihak-pihak yang terkait yang dianggap perlu dan berwenang, diantaranya Mahkamah Agung, aparat penegak hukum, dan Menteri Dalam Negeri.
Laporan hak angket diserahkan secara simbolis dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sulsel dan akan dibahas ulang dalam rapat internal pimpinan bersama alat kelengkapan dewan (AKD), dan akan diteruskan kepada lembaga terkait sesuai rekomendasi pansus paling lambat 23 September 2019.
Meski Gubernur Nurdin Abdullah (NA) menegaskan bahwa ke tujuh rekomendasi adalah hoax, namun Ketua Pansus Hak Angket DPRD Sulsel Kadir Halid mengatakan bahwa rekomendasi adalah asli, sesuai dengan tandatangannya sebagai ketua.
Nurdin Abdullah menuding jika Kadir Halid terlalu memaksakan kehendak hal-hal yang tak semestinya terjadi. Bahkan sempat menuding jika ada pihak yang stres karena ambisinya tidak bisa tercapai. (*)