https://covid19.sulselprov.go.id/ https://covid19.sulselprov.go.id/ https://covid19.sulselprov.go.id/
Sulselta
  • Beranda
  • Nasional
  • Berita Utama
  • Berita Kota
  • Berita Daerah
  • TNI/Polri
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Berita Utama
  • Berita Kota
  • Berita Daerah
  • TNI/Polri
  • Ragam
No Result
View All Result
Sulselta
No Result
View All Result
https://makassarkota.go.id/ https://makassarkota.go.id/ https://makassarkota.go.id/
Home Berita Daerah

Penangkapan Anggota Kelompok Begal B13, AKP Tambunan: Kami Tidak Akan Tolelir

Sulselta by Sulselta
6 Juli 2019
in Berita Daerah
2 min read
Penangkapan Anggota Kelompok Begal B13, AKP Tambunan: Kami Tidak Akan Tolelir
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter
http://pdamkotamakassar.co.id/ http://pdamkotamakassar.co.id/ http://pdamkotamakassar.co.id/

SULSELTA.CO.ID (Gowa) — Lagi-lagi, Polres Gowa melalui Polsek Somba Opu berhasil meringkus dua pelaku curas yang beraksi di wilayah Kabupaten Gowa. Keduanya adalah Lel. MR (19) seorang pelajar asal Jl. Bandang Kota Makassar dan Lel. EK (17) seorang tukang batu, warga Kel. Pandang-pandang Gowa.

Penangkapan keduanya berawal saat melakukan aksi jambret di Jl. Poros Malino terhadap korbannya, Jumat (05/07) kemarin pagi.

“Kedua pelaku diringkus saat melakukan jambret terhadap seorang perempuan, dimana saat beraksi, pelaku dikejar oleh korban yang juga saat itu berteriak, lalu pelaku yang terjebak macet pun terjatuh, sehingga warga yang mendengar teriakan korban langsung mengamankan pelaku Lel.EK, sementara pelaku Lel.MR sempat melarikan diri ke perkampungan warga namun berhasil diamankan petugas,” terang Kasubbag Humas Polres Gowa Akp M Tambunan saat menggelar press conference, Sabtu (06/07) siang.

Dari informasi yang dihimpun, kedua pelaku ini merupakan seorang residivis kasus curas, dimana salah satu diantaranya merupakan kelompok begal dari “B13” pimpinan raja begal “Kiran”.

Diakui pelaku Lel.EK, aksinya dilakukan dengan sasaran HP milik pengemudi sepeda motor dan pejalan kaki maupun anak-anak yang berdiri dipinggir jalan, yang telah dilakukannya secara berulang kali di berbagai TKP dengan pasangan yang berganti, yang kini dinyatakan berstatus DPO.

“Dari tangan pelaku, petugas mengamanjan sebuah HP Xiaomi, 1 unit sepeda motor Jupiter MX yang digunakan pelaku, serta 1 unit sepeda motor Mio S milik korban,” kata Akp M Tambunan.

Ditambahkan Kasubbag Humas, bahwa hingga saat ini Polres Gowa terus melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut guna memberantas para pelaku-pelaku kejahatan jalanan yang beraksi di wilayah Kabupaten Gowa.

“Polres Gowa tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan jalanan dan tidak segan-segan memberikan tindakan tegas terukur bagi para pelaku yang meresahkan warga masyarakat Kabupaten Gowa,” tegas Akp M Tambunan.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana (2) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(Hms/Redaksi)

Previous Post

Bocah Al Fausi Ditemukan, Wabup Lutim: Terima Kasih Basarnar

Next Post

Dandim 1408/BS Kembali Tinjau Kesiapan Pembangunan Posko TMMD 105

Next Post
Dandim 1408/BS Kembali Tinjau Kesiapan Pembangunan Posko TMMD 105

Dandim 1408/BS Kembali Tinjau Kesiapan Pembangunan Posko TMMD 105

Discussion about this post

Sulselta

© 2021 www.sulselta.co.id is trademark of Company PT. Sulselta Media Parner

Navigate Site

  • Beranda
  • INFO IKLAN
  • Jenjang Karier Kewartawanan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Ketentuan Layanan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Berita Utama
  • Berita Kota
  • Berita Daerah
  • TNI/Polri
  • Hukum
  • Ragam

© 2021 www.sulselta.co.id is trademark of Company PT. Sulselta Media Parner