SULSELTA.CO.ID (Soppeng) — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Soppeng mengingatkan warga untuk segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui petugas pajak Kecamatan.
Hal ini dilakukan oleh petugas pajak Kecamatan marioriwawo, Kasubag TU BPKPD, Tasse ,S,Sos melakukan pengumum di tengah pasar sentral Takalala menggunakan pengeras suara, Selasa (27/08/19).
“Kami melakukan informasi kepada masyarakat untuk ingatkan bayar Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB) tahun 2019 dan tidak melewati jatuh temponya tanggal 30 September 2019”, ungkap Tasse kepada Sulselta.
Menurutnya, apabila melewati jatuh tempo akan kena denda 2 % (persen) setiap bulannya, dan juga apabila berturut- turut 3 tahun tidak di bayar akan di pending tidak terbit SPPTnya.
Tempat terpisah, UPTD BPKPD Kecamatan marioriwawo Muliani, SPt mengatakan bahwa masyarakat marioriwawo dapat melakukan pembayaran atau pelunasan PBB di kantor pajak yang ada di dalam pasar sentral Takalala. (AM)