SULSELTA.CO.ID (Luwu Utara) — Sejumlah jabatan kepala desa di Kabupaten Luwu utara akan berakhir di tahun 2019. Berakhirnya jabatan sejumlah kepala desa tersebut seiring terlaksananya pemilihan kepala desa serentak.
Meskipun wacana pelaksanaan pemilihan desa serentak di Kabupaten Luwu Utara ini belum ramai dibicarakan, namun sudah mulai menjadi pembicaraan mengenai sejumlah kepala desa yang sudah berakhir jabatannya, akan maju kembali untuk menjadi kandidat calon kepala desa.
Sejumlah kepala desa yang jabatannya berakhir dan rencananya akan maju kembali diantaranya, Kepala Desa Ladongi Kecamatan Malangke, Kepala Desa Tolangi Kecamatan Sukamaju, Kepala Desa Lino Kecamatan Sukamaju Selatan dan sejumlah kepala desa yang lainnya di Kabupaten Luwu Utara.
Berdasarkan aturan yang ada bahwa setiap calon incumbent kepala desa yang maju kembali untuk dipilih oleh masyarakatnya harus memenuhi persyaratan bebas temuan dari Inspektorat/ Bawasda .
Menanggapi hal itu, putera daerah dari Luwu Utara, A.M Risaldy SH. Saat di wawancarai beberapa waktu yang lalu mengatakan bahwa, pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Luwu Utara yang akan dilaksanakan itu disinyalir syarat dengan kepentingan politik tingkat daerah. Pasalnya, pemilihan serentak kepala desa ini tidak berselang lama dengan kontestasi pemilihan kepala daerah kabupaten Luwu Utara Tahun 2020 mendatang
“Pemilihan desa serentak Di Luwu Utara itu akan syarat dengan kepentingan politik dalam hal konstalasi pemilihan kepala daerah Kabupaten Luwu Utara”,Tuturnya.
Selaku pemerhati kebijakan publik. Risaldy meminta kepada Badan pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Inspektorat Kabupaten Luwu Utara, dalam melakukan pemeriksaan terkait laporan pertanggung jawaban kepala desa ini harus sesuai dengan prosedur yang ada.
Dalam hal ini pertanggung jawaban secara administrasi harus berkesesuaian dengan fakta yang ada dilapangan. Benarkah apa yang tertulis dalam pertanggung jawaban tersebut sudah sesuai dengan fakta yang ada.
Lanjut, dirinya mengatakan bahwa jika ada hasil temuan oleh Inspektorat/ Bawasda terhadap laporan pertanggungjawaban kepala desa yang telah diperiksa semestinya dapat menjadi acuan bagi penegakan hukum untuk ditindaklanjuti. Mengingat penegakan supremasi hukum, dalam rangka memerangi tindak pidana korupsi dinegeri ini sudah sepatutnya ditegakkan.
“Kami meminta agar pihak penegak hukum menindaklajuti jika ada temuan penyalagunaan anggaran dalam laporan pertanggung jawaban kepala desa. Dalam hal ini Tipikor Kepolisian dan Tipikor Kejaksaan untuk mengusut tuntas bila terjadi dugaan praktek Korupsi yang terjadi dalam pengelolaan anggaran dana desa
Jangan sampai ada main mata terhadap pemberian hasil bebas temuan kepada Incumbent kepala desa yang akan maju kembali. Mengingat interest politik kekuasaan sangat berpengaruh terhadap ketentuan hukum yang ada”. Tandas alumni Fakultas Hukum Universitas Andi Djemma.
(Attank/Rafli)
Discussion about this post