Sulselta
  • Beranda
  • Nasional
  • Berita Utama
  • Berita Kota
  • Berita Daerah
  • TNI/Polri
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Berita Utama
  • Berita Kota
  • Berita Daerah
  • TNI/Polri
  • Ragam
No Result
View All Result
Sulselta
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Polemik SK Bodong BPD di Jeneponto Resmi Dilapor ke Ombudsman RI

Sulselta by Sulselta
9 Oktober 2019
in Berita Daerah
1 min read
Polemik SK Bodong BPD di Jeneponto Resmi Dilapor ke Ombudsman RI
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

SULSELTA.CO.ID (Jeneponto) – Di dampingi kuasa Lembaga bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng, Anggota Badan permusyawaratan desa (BPD) Sapanang Kec. Binamu Kab. Jeneponto resmi melaporkan Bupati Jeneponto ke Ombudsman Republik indonesia perwakilan Sulawesi selatan di Jalan. St. Alauddin Makassar (Rabu, 09/10/2019).

Laporan resmi ini terkait adanya dugaan atau indikasi Maladministrasi terhadap surat keputusan (SK) Bupati jeneponto Nomor: 290 Tahun 2019 Tentang pemberhentian Anggota BPD Sapanang Kec. Binamu Kab. Jeneponto Tahun 2014-2020.

Idham talli, Ketua BPD Sapanang mengatakan bahwa sebelum kami melapor secara resmi ke Ombudsman RI kami para anggota BPD Sapanang sudah ketemu dengan bupati jeneponto (Iksan iskandar) di rumah jabatan Bupati Jeneponto

“Beliau (Iksan iskandar) pernah mengatakan bahwa dirinya tidak tahu atas terbitnya SK. No. 290 tahun 2019 dan kenapa bisa begini dan saya akan panggil camat binamu menghadap”, meniru ucapan bupati di depan Anggota BPD Sapanang.

Lanjut idham talli, Dengan dasar itulah dirinya melapor ke Ombudsaman-RI. “Pengakuan bupati jeneponto saat kami ketemu di Rujab bahwa yang di akui SK itu adalah SK. Nomor 245 Tahun 2019 Tentang pencabutan SK.BUPATI Nomor 149 Tahun 2017 Tentang pengesahan anggota BPD Pengganti antar waktu Desa Sapanang Kec. Binamu Kab. Jeneponto sebagaimana berdasar pada Laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI No. Reg: 0082/LM/IV/2018/Mks”, ujarnya.

Yudha jaya dari LBH Butta Toa, menambahkan bahwa dirinya meminta bupati Jeneponto untuk segera menganulir atau membatalkan SK. Bupati No: 290 Tahun 2019 karena besar dugaan cacat hukum dan kami bisa gugat bupati jeneponto di Ke Pengadilan tata usaha negara (PTUN) Untuk di sidangkan.

“Jika memang benar bahwa SK. Bupati No. 290 Tahun 2019 itu terbit tanpa sepengetahuan Bupati jeneponto (Illegal) maka sebaiknya Bupati jeneponto mengusut tuntas siapa dalang di balik terbitnya Surat keputusan (SK) Yang di duga Bodong itu karena ini sudah mencederai nama baik pejabat negara apalagi SK itu adalah Dokumen negara”, tutup Yudha jaya. (RS/Redaksi)

Previous Post

Rakor Upsus Pajale Dihadiri Aster Kasdam Hasanuddin

Next Post

Pengambilan Sumpah Pimpinan DPRD Takalar Dihadiri Bupati

Next Post
Pengambilan Sumpah Pimpinan DPRD Takalar Dihadiri Bupati

Pengambilan Sumpah Pimpinan DPRD Takalar Dihadiri Bupati

Sulselta

© 2021 www.sulselta.co.id is trademark of Company PT. Sulselta Media Parner

Navigate Site

  • Beranda
  • INFO IKLAN
  • Jenjang Karier Kewartawanan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Ketentuan Layanan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Berita Utama
  • Berita Kota
  • Berita Daerah
  • TNI/Polri
  • Hukum
  • Ragam

© 2021 www.sulselta.co.id is trademark of Company PT. Sulselta Media Parner