• BERANDA
  • Nasional
  • Berita Utama
  • Berita Kota
    • Kota Makassar
    • Kota Parepare
    • Kota Palopo
  • Berita Daerah
    • Bantaeng
    • Barru
    • Bone
    • Bulukumba
    • Enrekang
    • Gowa
    • Jeneponto
    • Luwu
    • Luwu Timur
    • Luwu Utara
    • Maros
    • Pangkep
    • Pinrang
    • Selayar
    • Sidrap
    • Sinjai
    • Soppeng
    • Takalar
    • Tana Toraja
    • Toraja Utara
    • Wajo
  • Hukum
  • TNI/Polri
    • Polri
    • TNI
  • Ragam
Sulselta
  • BERANDA
  • Nasional
  • Berita Utama
  • Berita Kota
    • Kota Makassar
    • Kota Parepare
    • Kota Palopo
  • Berita Daerah
    • Bantaeng
    • Barru
    • Bone
    • Bulukumba
    • Enrekang
    • Gowa
    • Jeneponto
    • Luwu
    • Luwu Timur
    • Luwu Utara
    • Maros
    • Pangkep
    • Pinrang
    • Selayar
    • Sidrap
    • Sinjai
    • Soppeng
    • Takalar
    • Tana Toraja
    • Toraja Utara
    • Wajo
  • Hukum
  • TNI/Polri
    • Polri
    • TNI
  • Ragam
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Nasional
  • Berita Utama
  • Berita Kota
    • Kota Makassar
    • Kota Parepare
    • Kota Palopo
  • Berita Daerah
    • Bantaeng
    • Barru
    • Bone
    • Bulukumba
    • Enrekang
    • Gowa
    • Jeneponto
    • Luwu
    • Luwu Timur
    • Luwu Utara
    • Maros
    • Pangkep
    • Pinrang
    • Selayar
    • Sidrap
    • Sinjai
    • Soppeng
    • Takalar
    • Tana Toraja
    • Toraja Utara
    • Wajo
  • Hukum
  • TNI/Polri
    • Polri
    • TNI
  • Ragam
No Result
View All Result
Sulselta
No Result
View All Result
https://makassarkota.go.id/ https://makassarkota.go.id/ https://makassarkota.go.id/
Home Hukum

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kosmetik Ilegal di Makassar

Sulselta by Sulselta
13 Januari 2021
in Hukum, Kriminal
1 min read
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kosmetik Ilegal di Makassar
Bagi di WhatsappBagi di FacebookBagi di TwitterBagi di Email
http://pdamkotamakassar.co.id/ http://pdamkotamakassar.co.id/ http://pdamkotamakassar.co.id/

MAKASSAR – Polrestabes Makassar mengungkap peredaran kosmetik tanpa ijin. 50 paket kosmetik tanpa ijin edar dengan merek Maloloy berhasil diamankan.

http://kodam14hasanuddin-tniad.mil.id/ http://kodam14hasanuddin-tniad.mil.id/ http://kodam14hasanuddin-tniad.mil.id/

Terungkapnya peredaran kosmetik ilegal tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat terkait adanya kosmetik yang beredar tanpa dilengkapi dengan izin edar dari BPOM.

Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Edhy Supriadi saat rilis, Selasa (12/1/2021) di aula Mappaoddang Polrestabes Makassar mengungkapkan nama pemilik kosmetik yakni Halijah berhasil diamankan.

Pengakuan Halijah bahwa Kosmetik yang diedarkan tanpa ijin edar tersebut diperoleh dari Rita merupakan AO (asisten owner) yang beralamat di perumahan Royal Sentra Land.

Tipidter Satuan Reskrim Polrestabes Makassar kemudian melakukan pengembangan menemukan kembali barang kosmetik tanpa ijin edar sebanyak 800 paket siap untuk diedarkan.

https://darmawantour.co.id/ https://darmawantour.co.id/ https://darmawantour.co.id/

Pengakuan Rita dihadapan petugas, bahwa barang kosmetik tanpa ijin edar dengan nama Brand Maloloy diperoleh dari pemiliknya atau awnernya bernama Ulfa dan Supardi yang tinggal di Maccini kota Makassar.

“Pelaku menempelkan label dan merek Maloloi kemudian diedarkan di kota Makassar dan sekitarnya dengan harga perpaketnya mulai dari 100 ribu sampai 130 ribu tergantung jumlah paket yang dibeli,” ungkap Kompol Edhy.

Polisi sudah menetapkan 3 tersangka dalam kasus tersebut.

“Sementara dijadikan tersangka ada tiga dan baru dua yang akan dilakukan penahanan,” ucap Kasubbag Humas Polrestabes Makassar.

Lanjut Kompol Edhy mengatakan, pemilik ownernya yakni Ulfa sampai saat ini belum diperiksa dikarenakan masuk rumah sakit. Peranan Ulfa melakukan pemesanan dan melakukan promosi di media social.

Diketahui Supardi yang merupakan pemilik Kosmetik berperan mendesain dan membantu melakukan pemasaran sementara Rita Asriani berperan sebagai asisten owner yang bertugas mengedarkan atau melakukan penjualan barang milik owner dengan memperoleh keuntungan 10.000 perpaket tergantung banyaknya penjualan kosmetik maloloy.

Tersangka disangkaan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) dan atau pasal 196 Jo pasal 98 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 10 tahun. (*)

SendShare2Tweet1Send
Previous Post

Pembusur Mata di BTN Pepabri Makassar Diringkus Tim Gabungan Polda dan Polsek Biringkanaya

Next Post

Vaksin Covid-19 di Sulsel Mulai Besok, Ini Pesan Kabid Pencegahan Penyakit

Related Posts

Jerat Wakil Ketua DPRD Takalar Pasal Berlapis, Direktur Gakkum Pidana KLHK: Kami Kawal
Hukum

Jerat Wakil Ketua DPRD Takalar Pasal Berlapis, Direktur Gakkum Pidana KLHK: Kami Kawal

MAKASSAR — Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah menyerahkan berkas perkara perusakan hutan dengan tersangka HJB (58) yang tercatat...

by Sulselta
27 Januari 2021
Penyidik Gakkum KLHK Sulawesi Kembali Serahkan Tersangka ke Kejati Sulteng
Hukum

Penyidik Gakkum KLHK Sulawesi Kembali Serahkan Tersangka ke Kejati Sulteng

MAKASSAR — Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melaksanakan kegiatan (Tahap II) penyerahan tersangka, berkas perkara dan barang bukti perkara...

by Sulselta
27 Januari 2021
Gakkum KLHK Sulawesi Serahkan eks Ketua DPRD Takalar ke Kejati
Hukum

Gakkum KLHK Sulawesi Serahkan eks Ketua DPRD Takalar ke Kejati

MAKASSAR — Tim PPNS Balai Gakkum Wilayah Sulawesi menyerahkan berkas perkara pidana bidang Kehutanan secara lengkap (P21) kepada Kejaksaan Tinggi...

by Sulselta
27 Januari 2021
Memburu Tersangka Lain Kosmetik Ilegal
Hukum

Memburu Tersangka Lain Kosmetik Ilegal

MAKASSAR — Kasus perdagangan kosmetik ilegal yang di rilis oleh kepolisian awal Januari 2021 lalu terus berlanjut hingga kini (25/1/2021)....

by Sulselta
26 Januari 2021
Next Post
Vaksin Covid-19 di Sulsel Mulai Besok, Ini Pesan Kabid Pencegahan Penyakit

Vaksin Covid-19 di Sulsel Mulai Besok, Ini Pesan Kabid Pencegahan Penyakit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result
Sulselta

Redaksi Sulselta

Alamat Redaksi :
Jl. Mesjid Baiturrahman Lr. 1 No.17B
Kelurahan Karampuang
Kecamatan Panakkukang Kota Makassar
Sulawesi Selatan, Indonesia
Kodepos 90231

Follow Us

Kabar Terbaru

BMKG Sebut Potensi Multi Bencana Hidrometeorologis Meningkat Dalam Seminggu

BMKG Sebut Potensi Multi Bencana Hidrometeorologis Meningkat Dalam Seminggu

27 Januari 2021
Jerat Wakil Ketua DPRD Takalar Pasal Berlapis, Direktur Gakkum Pidana KLHK: Kami Kawal

Jerat Wakil Ketua DPRD Takalar Pasal Berlapis, Direktur Gakkum Pidana KLHK: Kami Kawal

27 Januari 2021

© 2021 - Copyright by Sulselta

  • Ketentuan Layanan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Jenjang Karier Kewartawanan
  • Info Iklan
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Nasional
  • Berita Utama
  • Berita Kota
    • Kota Makassar
    • Kota Parepare
    • Kota Palopo
  • Berita Daerah
    • Bantaeng
    • Barru
    • Bone
    • Bulukumba
    • Enrekang
    • Gowa
    • Jeneponto
    • Luwu
    • Luwu Timur
    • Luwu Utara
    • Maros
    • Pangkep
    • Pinrang
    • Selayar
    • Sidrap
    • Sinjai
    • Soppeng
    • Takalar
    • Tana Toraja
    • Toraja Utara
    • Wajo
  • Hukum
  • TNI/Polri
    • Polri
    • TNI
  • Ragam

© 2021 - Copyright by Sulselta