SULSELTA.CO.ID (Gowa) — Lahan seluas 20.000 m2 milik Polres Gowa yang berada di Kota Malino, tepatnya di Depan Pasar Malino Kec. Tinggimoncong Kab. Gowa pada Jumat (19/07) pagi ini mulai dilakukan pemagaran.
Sekaitan hal itu, Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi pun mengerahkan 137 personilnya untuk mengawal proses tersebut agar dapat berjalan aman, lancar dan tertib.
Kapolres pun tak luput membekali seluruh personil yang terlibat dengan berbagai arahan-arahan teknis, salah satunya yakni dengan selalu mengedepankan sikap humanis serta persuasif dalam mengawal kegiatan pemagaran lahan ini.
“Intinya, para personil agar senantiasa mengedepankan langkah persuasif, khususnya kepada warga yang telah mendirikan bangunan dan enggan mengosongkan lahan tersebut,” ucap Akbp Shinto Silitonga dalam arahannya.
Adapun pelaksanaan pemagaran ini merupakan salah satu upaya untuk menjaga aset milik negara, dimana lahan ini sebelumnya milik Polda Sulsel yang telah diserahkan ke Polres Gowa berdasarkan Sertifikat Nomor 126 Tahun 1992.
Saat di lokasi, Kapolres Gowa, Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi didampingi Kabag Ops Kompol Sudaryanto turun langsung memimpin pelaksanaan pemagaran lokasi tanah milik Polres Gowa.
Dalam pelaksanaannya, Kapolres turut melibatkan 137 personil untuk mengawal sekaligus membantu pengosongan lahan dalam proses pemagaran di tanah seluas 20.000 m2 ini.
Adapun sebelum pemagaran, Kapolres terus memberikan himbauan dan penerangan kepada warga tentang tujuan kehadiran personil Polres Gowa di lokasi tersebut adalah untuk melakukan pemagaran atas tanah milik Polres Gowa.
Selain itu, himbauan juga tak luput diberikan Kapolres kepada warga yang telah mendirikan bangunan di lahan tersebut untuk segera mengosongkannya.
Dari informasi yang dihimpun, hingga pukul 10.00 wita tindakan persuasif masih terus dilakukan, sementara beberapa personil lainnya juga aktif membantu mengangkat barang warga yang masih tertinggal dalam bangunan kios maupun rumah yang berdiri di atas lahan tersebut.
“Hari ini kami lakukan pemagaran atas lokasi tanah milik Polres Gowa berdasarkan sertifikat yang telah dimiliki sebagai wujud upaya untuk menjaga aset Polri,” tegas Akbp Shinto Silitonga.
(Hms/Redaksi)
Discussion about this post