SULSELTA.CO.ID (Takalar) – Pembangunan jembatan sungai Namboa Galesong Kabupaten Takalar dengan No. Kontrak 602.2/1962/DBMBK ;23 juli 2019 dengan nilai kontrak : RP. 3.382.217.801,54, menggunakan dana APBD Tk. 1 dengan waktu kerja 160 Hari Kerja yang dikerjakan oleh CV. Rifki Abadi selaku pelaksana dibawah kendali Dinas Bina Marga Sulawesi Selatan, itu diduga dikerjakan asal jadi oleh Lembaga Badan Anti Korupsi Nasional (L-BAKON).
Maskur Tutu, koordinator investigasi lembaga Bakon mengecam keras pekerjaan CV. Rifki Abadi yang dinilainya pembangunan jembatan sungai namboa dikerjakan asal jadi dari berbagai temuan bukti dilapangan.
Saat dikonfirmasi media ini, Maskur Tutu mengatakan “Kontraktor Pelaksana CV. Rifki Abadi kami duga membangun asal asalan atau asal jadi dengan temuan kondisi pondasi yang retak retak serta pasangan pondasi yang kurang kuat dalam hal campuran yang kurang merekat ke batu pondasi yang mengakibatkan sebagian batu pondasi terlepas pada pasangan”, tegasnya.
Saat dimintai keterangannya sabtu (05/10), pihak pelaksana mengatakan, “Kami pakai campuran 1 banding 4 sesuai RAB, tapi karena faktor kemarau panjang, pondasi banyak retak retak,” singkatnya. (MT/Redaksi)