Sulselta
  • Beranda
  • Nasional
  • Berita Utama
  • Berita Kota
  • Berita Daerah
  • TNI/Polri
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Berita Utama
  • Berita Kota
  • Berita Daerah
  • TNI/Polri
  • Ragam
No Result
View All Result
Sulselta
No Result
View All Result
Home Berita Utama

PSU, Ketua Bawaslu: KPU Harus Siapkan Logistik

Ketua Bawaslu Abhan (tengah) saat memberikan keterangan pers di Media Center kantor Bawaslu

Sulselta by Sulselta
24 April 2019
in Berita Utama
1 min read
PSU, Ketua Bawaslu: KPU Harus Siapkan Logistik
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

SULSELTA.CO.ID – Pelaksanaan pemungutan suara pemilu 2019 pada Rabu (17/4/2019) lalu tidak semuanya berjalan mulus. Banyak muncul masalah di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Seperti kekurangan logistik dan daftar pemilih yang amburadul. Sehingga menganggu proses pemungutan dan penghitungan suara.

Maka, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dan Pemungutan Suara Susulan (PSS).

Ketua Bawaslu, Abhan, menuturkan hasil rekomendasi Bawaslu sudah disampaikan kepada KPU. Sehingga, KPU diminta segera menyiapkan logistik Pemilu.

”Mereka (KPU) sudah bersedia untuk menindaklanjuti. Karena berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, PSU wajib dilaksanakan 10 hari pasca pemungutan lalu,” ungkapnya dalam jumpa pers di media center Bawaslu, Selasa (23/4/2019).

“Batas akhir PSU pada 27 April 2019. KPU sudah merespon. Mau tidak mau KPU harus siapkan logistik kembali untuk susulan maupun lanjutan,” tambah Abhan.

Dirinya menjelaskan, terdapat perbedaan dari ketiga rekomendasi tersebut. Misalnya rekomendasi PSU didasari karena terjadi pelanggaran dalam proses pemungutan suara.

Bentuk pelanggaran, tunjuknya, seperti ada masyarakat yang tidak berhak untuk memilih, tapi justru diberikan hak pilih. Misalnya yang terjadi Abepura, Jayapura tidak ada ketersediaan surat suara atau logistik ketika hari pemungutan suara.

“Sehingga beberapa distrik gagal melaksanakan pemungutan suara. Di tempat lain juga banyak terjadi ketika pemungutan suara lalu,” kata Abhan

Dia menambahkan, untuk rekomendasi PSS dan PSL, dikeluarkan karena sebagian tahapan di TPS tidak bisa dijalankan.

“Untuk menjaga hak konstitusional pemilih, maka kami merekomendasi kepada KPU untuk melakukan pemilu lanjutan atau susulan,” ungkapnya. (Redaksi)

Previous Post

Presiden Himbau Jaga Stabilitas dan Harga Bahan Pokok Jelang Puasa

Next Post

Bisa Banding, Akreditasi Situs Jurdil2019.org Resmi Dicabut

Next Post
PSU, Ketua Bawaslu: KPU Harus Siapkan Logistik

Bisa Banding, Akreditasi Situs Jurdil2019.org Resmi Dicabut

Discussion about this post

Sulselta

© 2021 www.sulselta.co.id is trademark of Company PT. Sulselta Media Parner

Navigate Site

  • Beranda
  • INFO IKLAN
  • Jenjang Karier Kewartawanan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Ketentuan Layanan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Berita Utama
  • Berita Kota
  • Berita Daerah
  • TNI/Polri
  • Hukum
  • Ragam

© 2021 www.sulselta.co.id is trademark of Company PT. Sulselta Media Parner