Sulselta
  • Beranda
  • Nasional
  • Berita Utama
  • Berita Kota
  • Berita Daerah
  • TNI/Polri
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Berita Utama
  • Berita Kota
  • Berita Daerah
  • TNI/Polri
  • Ragam
No Result
View All Result
Sulselta
No Result
View All Result
Home Berita Utama

RS Arnum Rappang Hentikan BPJS Kesehatan, Ini Alasannya

Sulselta by Sulselta
21 Mei 2019
in Berita Utama
1 min read
RS Arnum Rappang Hentikan BPJS Kesehatan, Ini Alasannya
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

SULSELTA.CO.ID (Sidrap) — Kabar duka bagi masayakat pengguna kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, khususnya warga Rappang, Kacamatan Panca Rijang dan sekitarnya yang tidak akan dilayani sebagai pasien bila menggunakan kartu BPJS.

Hal itu didasari atas keluarnya surat keputusan ksntor BPJS Kesehatan Cabang Parepare Nomor : 445/IX/-04/ 0519, tanggal 17 Mei 2019 yang ditujukan manajemen Rumah Sakit (RS) Arifin Nu’mang (Arnum), Rappang, Sidrap.

Dalam isi surat tersebut, manajemen RS Arnum, Rappang, diharapkan untuk tidak lagi melayani pasien peserta BPJS Kesehatan, terhitung mulai 30 Mei 2019 mendatang, kecuali berlaku umum dan kondisi gawat darurat.

Direktur RS Arnum Rappang, dr Budi, M.Kes, yang dikonfirmasi melalui ponselnya, Senin (20/5/2019) membenarkan alasan pemberhentian layanan pasien pengguna BPJS Kesehatan.

Menurutnya, pemberhentian tersebut dilakukan karena sertifikat akreditasi RS Arnum Rappang, akan segera berakhir 29 Mei 2019, sehingga layanan dihentikan sementara sambil menunggu keluarnya sertifikat akreditasi dari Kementerian Kesehatan pada Juli 2019 mendatang.

Sementara itu, Kepala perwakilan BPJS Kesehatan Sidrap, Hj Andana mealui pesan WA nya mengatakan, keputusan itu diambil sesuai ketentuan yang telah diatur Kemenkes RI tentang layanan RS yang sertifikat akreditasinya masih berlaku.

“Hal ini sudah kami sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap terkait masalah itu. Bukan cuma RS Arnum yang diberhentikan layanannya, melainkan RS Nemal yang berakhir masa berlaku sertifikat akreditasinya 26 Juni 2019, serta RS Anugrah yang akan berakhir 1 Desember 2019 mendatang,” ujar Hj Dana. (Rosha)

Previous Post

Denmadam Hasanuddin Berbagi Tali Asih Bersama Anak Yatim Piatu

Next Post

Viral, Remaja Kota Pinrang Konsumsi Lem Fox di Area Lasinrang Park

Next Post
Viral, Remaja Kota Pinrang Konsumsi Lem Fox di Area Lasinrang Park

Viral, Remaja Kota Pinrang Konsumsi Lem Fox di Area Lasinrang Park

Discussion about this post

Sulselta

© 2021 www.sulselta.co.id is trademark of Company PT. Sulselta Media Parner

Navigate Site

  • Beranda
  • INFO IKLAN
  • Jenjang Karier Kewartawanan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Ketentuan Layanan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Berita Utama
  • Berita Kota
  • Berita Daerah
  • TNI/Polri
  • Hukum
  • Ragam

© 2021 www.sulselta.co.id is trademark of Company PT. Sulselta Media Parner