https://covid19.sulselprov.go.id/ https://covid19.sulselprov.go.id/ https://covid19.sulselprov.go.id/
Sulselta
  • Beranda
  • Nasional
  • Berita Utama
  • Berita Kota
  • Berita Daerah
  • TNI/Polri
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Berita Utama
  • Berita Kota
  • Berita Daerah
  • TNI/Polri
  • Ragam
No Result
View All Result
Sulselta
No Result
View All Result
https://makassarkota.go.id/ https://makassarkota.go.id/ https://makassarkota.go.id/
Home Berita Daerah

Salahgunakan ADD Hingga 500 Juta, Kades di Gowa Resmi Dijadikan Tersangka

Sulselta by Sulselta
3 April 2019
in Berita Daerah
1 min read
Salahgunakan ADD Hingga 500 Juta, Kades di Gowa Resmi Dijadikan Tersangka
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter
http://pdamkotamakassar.co.id/ http://pdamkotamakassar.co.id/ http://pdamkotamakassar.co.id/

SULSELTA.CO.ID (Gowa) — Satuan Reskrim Polres Gowa menetapkan status tersangka terhadap salah satu kepala desa di Kecamatan Bontonompo Selatan yakni Lel.MS (59th) yang menjabat sebagai Kades Bategulung.

Kades Bategulung ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti korupsi, utamanya dalam pengelolaan dana desa yang telah disalahgunakan dan menjadi temuan dari Satgas yang dibentuk oleh kementrian pedesaan.

Hasil ungkap itu dipaparkan langsung oleh Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi didampingi Kasubbag Humas Polres Gowa Akp M Tambunan saat menggelar press conference, Senin (01/04) siang.

“Pada pelaku ditemukan terjadinya penyalahgunaan anggaran lebih dari 500jt, yang diakui pelaku dilakukannya atas dasar faktor situasi yang membutuhkan ekonomi,” terang Shinto Silitonga.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui tidak merealisasikan anggaran dana desa sesuai dengan RAB, dimana sejumlah pekerjaan proyek yang harusnya diserap anggarannya, namun faktanya pengerjaan itu tidak ada.

Tak hanya itu, tersangka bahkan mengambil anggaran penyelenggaraan pemerintah desa yang bertujuan untuk tunjangan, honor, uang makan dan minum, serta uang transportasi aparatur desa.

“Tersangka juga bermodus tidak menyerahkan dana BUMDes ke pengelola serta tidak menyetor ke rekening sehingga digunkan untuk kepentingan pribadi. Bahkan, ia juga tidak menyetorkan hutang pajak sejak tahun 2016-2018 yang merupakan hak negara,” tambah Shinto Silitonga. (Hms/Redaksi)

Previous Post

12 Kali Juara Tembak AASAM Berturut Turut, TNI AD Buktikan Kemampuan

Next Post

Peduli Pendidikan, Satgas Yonif 725/Woroagi Bagikan Buku Pelajaran

Next Post
Peduli Pendidikan, Satgas Yonif 725/Woroagi Bagikan Buku Pelajaran

Peduli Pendidikan, Satgas Yonif 725/Woroagi Bagikan Buku Pelajaran

Discussion about this post

Sulselta

© 2021 www.sulselta.co.id is trademark of Company PT. Sulselta Media Parner

Navigate Site

  • Beranda
  • INFO IKLAN
  • Jenjang Karier Kewartawanan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Ketentuan Layanan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Berita Utama
  • Berita Kota
  • Berita Daerah
  • TNI/Polri
  • Hukum
  • Ragam

© 2021 www.sulselta.co.id is trademark of Company PT. Sulselta Media Parner