SULSELTA.CO.ID (Gowa) — Satuan Reskrim Polres Gowa menetapkan status tersangka terhadap salah satu kepala desa di Kecamatan Bontonompo Selatan yakni Lel.MS (59th) yang menjabat sebagai Kades Bategulung.
Kades Bategulung ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti korupsi, utamanya dalam pengelolaan dana desa yang telah disalahgunakan dan menjadi temuan dari Satgas yang dibentuk oleh kementrian pedesaan.
Hasil ungkap itu dipaparkan langsung oleh Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi didampingi Kasubbag Humas Polres Gowa Akp M Tambunan saat menggelar press conference, Senin (01/04) siang.
“Pada pelaku ditemukan terjadinya penyalahgunaan anggaran lebih dari 500jt, yang diakui pelaku dilakukannya atas dasar faktor situasi yang membutuhkan ekonomi,” terang Shinto Silitonga.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui tidak merealisasikan anggaran dana desa sesuai dengan RAB, dimana sejumlah pekerjaan proyek yang harusnya diserap anggarannya, namun faktanya pengerjaan itu tidak ada.
Tak hanya itu, tersangka bahkan mengambil anggaran penyelenggaraan pemerintah desa yang bertujuan untuk tunjangan, honor, uang makan dan minum, serta uang transportasi aparatur desa.
“Tersangka juga bermodus tidak menyerahkan dana BUMDes ke pengelola serta tidak menyetor ke rekening sehingga digunkan untuk kepentingan pribadi. Bahkan, ia juga tidak menyetorkan hutang pajak sejak tahun 2016-2018 yang merupakan hak negara,” tambah Shinto Silitonga. (Hms/Redaksi)
Discussion about this post