Sulselta
  • Beranda
  • Nasional
  • Berita Utama
  • Berita Kota
  • Berita Daerah
  • TNI/Polri
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Berita Utama
  • Berita Kota
  • Berita Daerah
  • TNI/Polri
  • Ragam
No Result
View All Result
Sulselta
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Santunan Bagi Petugas Pemilu Yang Meninggal, Ini Kata Sri Mulyani

Menkeu Sri Mulyani menjawab wartawan usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Kepresidenan Bogor, Jabar, Selasa (23/4) siang

Sulselta by Sulselta
23 April 2019
in Berita Utama
1 min read
Santunan Bagi Petugas Pemilu Yang Meninggal, Ini Kata Sri Mulyani
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

SULSELTA.CO.ID — Keinginan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman agar petugas yang berjatuhan saat melaksanakan tugasnya menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak, 17 April 2019 lalu, diberikan santunan mendapatkan sambutan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Dengan menyampaikan ucapan belasungkawa kepada para petugas Pemilu yang meninggal saat melaksanakan yang sangat penting, menjaga Pemilu secara dil, aman, dan akunbtabel, Menkeu menganggap penting usulan pemberian santunan bagi para korban yang menjadi petugas Pemilu.

“Mengenai usulan untuk mendapatkan tunjangan, saya sudah mengecek dan kemungkinan kita akan bisa mengakomodasi melalui standar biaya yang tidak biasa di dalam konteks ini,” kata Sri Mulyani kepada wartawan usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/4) siang.

Menkeu berjanji akan melihat berapa kebutuhan dan bagaimana memutuskan memberikan santunan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ada 91 orang petugas KPPS meninggal, dan 374 orang sakit yang tersebar di 19 provinsi.

“Sakitnya bervariasi,” kata Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Senin (22/4).

KPU berencana bertemu dengan Kementerian Keuangan untuk membahas kemungkinan pemberian santunan kepada para petugas KPPS yang meninggal dalam melaksanakan tugasnya itu.

“KPU mengusulkan besaran santunan untuk anggota KPPS yang meninggal dunia Rp30-36 juta, sementara yang sakit hingga cacat maksimal Rp30 juta, dan untuk yang luka besaran santunan maksimal Rp16juta,” ungkap Arief. (Redaksi)

Previous Post

Pekan Olahraga Kota Makassar Ke-VII Libatkan 2.131 Peserta

Next Post

Sosialisasi Pembinaan dan Hukum Disiplin PNS Diselenggarakan Kodam Hasanuddin

Next Post
Sosialisasi Pembinaan dan Hukum Disiplin PNS Diselenggarakan Kodam Hasanuddin

Sosialisasi Pembinaan dan Hukum Disiplin PNS Diselenggarakan Kodam Hasanuddin

Discussion about this post

Sulselta

© 2021 www.sulselta.co.id is trademark of Company PT. Sulselta Media Parner

Navigate Site

  • Beranda
  • INFO IKLAN
  • Jenjang Karier Kewartawanan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Ketentuan Layanan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Berita Utama
  • Berita Kota
  • Berita Daerah
  • TNI/Polri
  • Hukum
  • Ragam

© 2021 www.sulselta.co.id is trademark of Company PT. Sulselta Media Parner