https://covid19.sulselprov.go.id/ https://covid19.sulselprov.go.id/ https://covid19.sulselprov.go.id/
Sulselta
  • Beranda
  • Nasional
  • Berita Utama
  • Berita Kota
  • Berita Daerah
  • TNI/Polri
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Berita Utama
  • Berita Kota
  • Berita Daerah
  • TNI/Polri
  • Ragam
No Result
View All Result
Sulselta
No Result
View All Result
https://makassarkota.go.id/ https://makassarkota.go.id/ https://makassarkota.go.id/
Home Berita Daerah

Satnarkoba Polres Gowa Ciduk 4 Pelaku dan 31,6 Gram Narkoba

Sulselta by Sulselta
26 Juli 2019
in Berita Daerah
1 min read
Satnarkoba Polres Gowa Ciduk 4 Pelaku dan 31,6 Gram Narkoba
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter
http://pdamkotamakassar.co.id/ http://pdamkotamakassar.co.id/ http://pdamkotamakassar.co.id/

SULSELTA.CO.ID (Gowa) – Jajaran Satuan Narkoba Polres Gowa terus gencar me peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Gowa.

Hasilnya, sebanyak empat (4) pelaku kembali berhasil dibekuk Satnarkoba Polres Gowa dengan barang bukti 31,6 gram Narkotika jenis Shabu. Mereka adalah Lel.MI (25), Lel.HA (28), Lel.FA (29), dan Lel.MH (30).

Dikatakan Kasubbag Humas Polres Gowa Akp M Tambunan, penangkapan keempat pelaku ini dilakukan di lokasi yang berbeda-beda, sesuai dengan hasil pengembangan dari pelaku yang lebih dulu di tangkap.

“Penangkapan pelaku berawal saat ditangkapnya Lel.MI, kemudian dilakukan penunjukkan terhadap pelaku lain yang terlibat,” jelas Akp M Tambunan saat menggelar press conference, Jumat (26/07) siang.

Tak hanya itu, salah satu pelaku berinisial Lel.MH juga terpaksa harus menerima tindakan tegas terukur dari petugas, karena melkaukan perlawanan saat diminta melakukan penunjukan pelaku lainnya yang terlibat.

Selain Shabu seberat 31,6 gram, sejumlah barang bukti lainnya juga berhasil diamankan dari tangan pelaku diantaranya 1 buah tas warna hitam, 1 buah timbangan elektrik, 3 buah sendok dari pipet, 1 buah bong, 1 batang kaca pirex, 1 buah sangkar burung (tempat pelaku menyimpan BB), 1 buah korek gas, dan 1 ball plastik bening.

“Jadi, keempat pelaku ini saling berkaitan antar satu sama lain, dimana pemasok utamanya berasal dari Bandar Besar yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ungkap Akp M Tambunan.

Adapun para pelaku kini dijerat dengan Pasal 114, 112, 127 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. (Hms/al)

Previous Post

Melambung Hingga 25 Ribu, Gas 3KG di Wajo Ikut Langkah

Next Post

Konsumsi Narkoba, 2 Staf Desa di Pallangga Dijaring Polres Gowa

Next Post
Konsumsi Narkoba, 2 Staf Desa di Pallangga Dijaring Polres Gowa

Konsumsi Narkoba, 2 Staf Desa di Pallangga Dijaring Polres Gowa

Discussion about this post

Sulselta

© 2021 www.sulselta.co.id is trademark of Company PT. Sulselta Media Parner

Navigate Site

  • Beranda
  • INFO IKLAN
  • Jenjang Karier Kewartawanan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Ketentuan Layanan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Berita Utama
  • Berita Kota
  • Berita Daerah
  • TNI/Polri
  • Hukum
  • Ragam

© 2021 www.sulselta.co.id is trademark of Company PT. Sulselta Media Parner