SULSELTA.CO.ID (Makassar) — Hasan Dg. Mangka, ahli waris Muhiddin Bin Ma’mumang, pemilik tanah lokasi di jalan Daeng Tata, Kota Makassar meminta keadilan kepada Pemerintah Kota Makassar.
Hal ini terungkap saat dikonfirmasi. Menurut Hasan, dia sebagai ahli waris pemilik tanah yang sejak tahun 90an dirinya belum menerima seperserpun kompensasi dari perusahaan berdirinya Tower.
“Saya ini sudah mengurus kiri kanan tapi masih saja dipersulit dengan alasan ini itu. Jelas-jelas dari semua bukti sudah lengkap. Bahkan sebagian pihak pemerintahan pun sudah mengakui, tapi kenapa sampe sekarang saya tidak mendapatkan hak saya”, tutur Hasan.
Dari dokumen yang diperlihatkan Hasan, lokasi dari pemilik asli Muhiddin berada pada titik Persil 35 DIII Kohir No.374 C1 yang terletak di Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Kuasa hukum Hasan, Petrus Edy, SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan telah melakukan upaya hukum terhadap oknum yang mencoba bermain.
“Sekarang ini sudah masuk tahap somasi ke II dan akan kami terus kawal sampai selesai”, ucapnya saat dikonfirmasi.
Saat dilokasi, tower yang berdiri puluhan tahun diketahui bersebelahan dengan kantor Kelurahan Parang Tambung. Tapi Hasan diketahui kecewa karena hingga saat ini belum menerima PBB.
“Bukti tanah saya ada, tetapi kenapa saya seakan dipersulit untuk membuat PBB. Saya mohon kepada Bapak Walikota Makassar agar kiranya dapat turun tangan membantu kami orang kecil ini”, tutup Hasan.
Bahkan Hasan Daeng Mangka mengklaim bahwa dirinya sebagai warga Kota Makassar yang baik, telah mengibahkan sebagian tanahnya untuk Kantor Kelurahan.
“Tanah saya awalnya menyatu antara Kantor Kelurahan Parang Tambung (Dulunya Kelurahan Maccini Sombala) dengan lokasi berdirinya tower, tapi kenapa justru sekarang saya yang dipersulit urus dokumen hak saya sendiri”, tutur Hasan. (toto)
Discussion about this post