Sulselta
  • Beranda
  • Nasional
  • Berita Utama
  • Berita Kota
  • Berita Daerah
  • TNI/Polri
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Berita Utama
  • Berita Kota
  • Berita Daerah
  • TNI/Polri
  • Ragam
No Result
View All Result
Sulselta
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Warga dan LSM Minta Pembangunan Jalan Tani Salajo Gowa Transparan

Sulselta by Sulselta
10 September 2019
in Berita Daerah
2 min read
Warga dan LSM Minta Pembangunan Jalan Tani Salajo Gowa Transparan
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

SULSELTA.CO.ID (Gowa) — Pembangunan Jalan Tani di Desa Salajo, Kecamatan Bontonompo selatan, Kabupaten gowa yang kini dalam tahap pelaksanaan menjadi sorotan awak media LSM dan masyarakat setempat. Alasannya, pekerjaan Jalan tani tanpa di sertai papan proyek atau papan informasi.

IS (nama samaran), salah satu masyarakat di Desa Salajo, Kecamatan Bontonompo Selatan. kepada Awak media, Senin (09/09/19) mengatakan, beberapa pembangunan yang di sorot masyarakat di Desa Salajo, yakni jalan tani.

”Sesuai aturan, saat dimulai pekerjaan harus dipasang papan proyek atau papan informasi agar publik mengetahui jumlah anggaran dan ikut mengawasi sesuai peraturan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, (KIP) No 14 Tahun 2008″, ujarnya.

Salah satu LSM di Takalar menambahkan, plang informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan.

“Keterbukaan dan transparansi di mulai sejak di rekomendasi pekerjaan sesuai aturan, dan di pasang di badan jalan, dan yang paling terpenting dari mana anggaran tersebut yang di bangunkan APBD/APBN atau dari Dana Desa (DD).

Kewajiban memasang plang papan proyek tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010 dan Perpres nomor 70 tahun 2012 regulasi ini mengatur setiap pekerjaan fisik / non fisik yang di biayai APBN, APBDes wajib memasang papan nama proyek”, jelas salah satu LSM di Takalar

Menurutnya, papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi kegiatan, waktu dan lama pekerjaan yang di laksanakan serta nilai besar Anggaran.

“Dengan tidak terpasangnya papan informasi, bukan hanya bertentangan dengan Perpres, tetapi tidak sesuai pula dengan semangat transparansi yang di tuangkan di dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi. Saat ini, pembangunan jalan Tani Desa Salajo sedang dalam tahap pelaksanaan akan tetapi terkait dalam teknis pengerjaan.

Tim pelaksana (TPK) mengabaikan transparansi anggaran dengan tidak memasang papan proyek atau papan informasi. Pantauan ormas dan masyarakat, seharusnya pengguna anggaran berintegritas dan punya tanggung jawab moral, dapat menjelaskan anggaran agar setiap pekerjaan dapat di ketahui masyarakat,” tegasnya.

Reporter:
Wahyu

Previous Post

Babinsa di Soppeng Terjun Tangani Pohon Tumbang Tutupi Akses Desa

Next Post

Kirab Agung di FKN XIII Tana Luwu 2019

Next Post
Kirab Agung di FKN XIII Tana Luwu 2019

Kirab Agung di FKN XIII Tana Luwu 2019

Sulselta

© 2021 www.sulselta.co.id is trademark of Company PT. Sulselta Media Parner

Navigate Site

  • Beranda
  • INFO IKLAN
  • Jenjang Karier Kewartawanan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Ketentuan Layanan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Berita Utama
  • Berita Kota
  • Berita Daerah
  • TNI/Polri
  • Hukum
  • Ragam

© 2021 www.sulselta.co.id is trademark of Company PT. Sulselta Media Parner