Sulselta
  • Beranda
  • Nasional
  • Berita Utama
  • Berita Kota
  • Berita Daerah
  • TNI/Polri
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Berita Utama
  • Berita Kota
  • Berita Daerah
  • TNI/Polri
  • Ragam
No Result
View All Result
Sulselta
No Result
View All Result
Home Berita Utama

WNA Pemilik KPT-El Telah Bersih dari DPT Pemilu 2019

Sulselta by Sulselta
29 Maret 2019
in Berita Utama
1 min read
WNA Pemilik KPT-El Telah Bersih dari DPT Pemilu 2019
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

SULSELTA.CO.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama-sama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membersihkan nama-nama warga negara asing (WNA) yang memiliki KTP elektronik dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Informasi tersebut disampaikan oleh Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Arif Zudan Fakhrullah saat tampil sebagai pembicara dalam Rakornas Bidang Kewaspadaan Nasional dalam Rangka Pemantapan Penyelenggaraan Pemilu tahun 2019, di Jakarta, Rabu (27/3).

Zudan sekaligus membantah informasi yang menyebutkan ada jutaan WNA yang memiliki KTP elektronik atau KTP-el.  “Tidak benar isu ada jutaan WNA punya KTP-el. Berdasarkan data hanya ada 1.680 WNA di seluruh Indonesia yang punya KTP-el,” katanya.

Pemberian KTP kepada WNA, jelas Zudan, bukan lah kebijakan yang baru, apalagi dikaitkan dengan Pemilu 2019. Hal ini sebagaimana tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 88 Tahun 1977 yang membolehkan WNA miliki KTP.

“Jadi kebijakan WNA boleh punya KTP ini sudah lama  sejak tahun 1977,” tegas Zudan.

Untuk itu, Dirjen Dukcapil itu berharap petugas di TPS (Tempat Pemungutan Suara) untuk mencermati isian KTP-el sehingga tidak ada WNA yang punya KTP-el lolos untuk memilih.

Hingga saat ini, lanjut Zudan, sudah 97.8 persen atau sebanyak 188 juta warga melakukan perekaman KTP-el. “Masih ada sekitar 4 juta warga yang belum lakukan perekaman terutama di Papua dan Papua Barat,” ujarnya.

Dirjen Dukcapil Kemendagri itu  juga mengingatkan perlunya diantisipasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (28/3) ini mengenai kemungkinan membolehkan warga untuk memilih dengan menggunakan surat keterangan lain di luar KTP elektronik. Sebab berdasarkan data ada sebanyak 2.8 juta warga yang pernah memiliki identitas lebih dari satu.

“Putusan MK ini perlu diantisipasi karena bisa saja pemilih punya data ganda karena punya 4 rumah jadi punya 4 kartu keluarga dan 4 KTP,” ungkap Zudan seraya berharap MK memutuskan warga yang bisa memilih dengan berdasarkan database KTP-el. (Redaksi)

Previous Post

Jerat KPK di Kementerian Agama Angkat Oknum Jual Beli Jabatan

Next Post

Bagus dan Berdaya Saing, Gubernur Puji Sutera Soppeng

Next Post
Bagus dan Berdaya Saing, Gubernur Puji Sutera Soppeng

Bagus dan Berdaya Saing, Gubernur Puji Sutera Soppeng

Discussion about this post

Sulselta

© 2021 www.sulselta.co.id is trademark of Company PT. Sulselta Media Parner

Navigate Site

  • Beranda
  • INFO IKLAN
  • Jenjang Karier Kewartawanan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Ketentuan Layanan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Berita Utama
  • Berita Kota
  • Berita Daerah
  • TNI/Polri
  • Hukum
  • Ragam

© 2021 www.sulselta.co.id is trademark of Company PT. Sulselta Media Parner